Larangan Vape di Indonesia

  • 11 Apr 2026 16:05 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan larangan atas distribusi vape atau rokok elektrik di Indonesia karena sering digunakan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika.

Menurut laporan dari @Good News From Indonesia, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kepala BNN Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto memaparkan hasil analisis laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape. Hasilnya menunjukkan 11 sampel positif mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel ditemukan mengandung methamphetamine (sabu), dan 23 sampel lainnya mengandung etomidate, yang merupakan obat bius.

Usulan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya peredaran zat berbahaya dalam bentuk cairan vape. Selain itu, keberadaannya sulit dideteksi dan berpotensi disalahgunakan sebagai kamuflase untuk narkoba.

Awalnya, vape diperkenalkan sebagai solusi bagi para perokok biasa yang ingin menghentikan kebiasaan merokok. Namun, BNN RI mengklaim bahwa pandangan ini tidak terbukti dalam penelitian ilmiah dan justru dapat menciptakan peluang baru untuk penyalahgunaan zat adiktif.

Mengacu pada informasi dari BNN. go. id, saat ini vape banyak disalahgunakan untuk mengonsumsi narkotika atau zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances). Hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecanduan serta dampak negatif bagi kesehatan.

Data hasil analisis laboratorium yang disampaikan oleh BNN menjadi salah satu alasan penting di balik rekomendasi pelarangan ini. Dari sejumah sampel cairan vape yang diuji di berbagai daerah di Indonesia, ditemui hasil yang mengejutkan yang menunjukkan adanya kandungan narkotika berbahaya.

Lebih dari 20% sampel cairan vape yang diuji oleh BNN terdeteksi mengandung narkotika golongan I dan II.

Dari ratusan sampel, sejumlah di antaranya mengandung zat sintetik seperti kanabinoid sintetis, etomidate, dan juga metamfetamin.

Temuan ini menunjukkan bahwa banyak produk vape tidak hanya mengandung nikotin, tetapi juga terkontaminasi zat-zat yang berpotensi merusak sistem saraf pusat dan menimbulkan ketergantungan. Menanggapi situasi ini, BNN RI tidak hanya memperingatkan masyarakat, tetapi juga memberikan rekomendasi yang tegas kepada pemerintah untuk melarang penggunaan vape di Indonesia.

Rekomendasi ini dihasilkan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk BNN, Kementerian Kesehatan, BRIN, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam FGD tersebut, disepakati perlunya regulasi yang ketat, termasuk pengawasan yang lebih baik terhadap produksi, distribusi, dan penggunaan vape, serta peningkatan edukasi publik tentang bahaya kesehatan dan penyalahgunaan yang mungkin terjadi.

Meski BNN RI telah mengusulkan larangan, hingga kini Indonesia belum secara resmi melaksanakan pelarangan vape sebagai kebijakan pemerintah pusat. Beberapa negara tetangga seperti Singapura telah lebih dulu melarang vape dan memberlakukan denda serta sanksi berat bagi yang melanggar sebagai langkah pengendalian.

Kebijakan di Indonesia saat ini masih dalam tahap kajian dan diskusi antarinstansi sebelumnya diambil keputusan akhir, terutama terkait harmonisasi regulasi tentang kesehatan, konsumsi, dan hukum.

(Syurie Ariandani)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....