Gunakan Lima Barcode, Pelaku Sedot Ribuan Liter Pertalite di Wonogiri
- 07 Okt 2026 16:17 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Wonogiri - Modus penggunaan lima barcode MyPertamina dan lima pelat nomor berbeda digunakan seorang tersangka untuk mengumpulkan ribuan liter Pertalite bersubsidi di wilayah Wonogiri.
Tersangka berinisial S bin Warto tersebut diduga berulang kali membeli Pertalite dengan kendaraan yang sama, tetapi menggunakan barcode dan nomor polisi berbeda untuk menghindari pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim mengatakan, kendaraan yang digunakan tersangka telah dimodifikasi dengan mesin pompa dan selang untuk memudahkan pengisian serta pemindahan BBM.
“Jadi tersangka ini berulang kali melakukan pengisian Pertalite dengan kendaraan yang sama namun menggunakan nopol dan barcode yang berbeda,” ujarnya, Rabu 7 Oktober 2026.
Polisi mengamankan Mitsubishi pick-up hitam bernomor polisi AE 8925 G. Kendaraan tersebut dilengkapi satu unit mesin pompa air, selang sepanjang kurang lebih dua meter, kabel dan saklar yang terhubung dengan tangki bahan bakar.
Selain kendaraan, polisi menyita lima pelat nomor yakni AE 8925 G, AD 9209 DG, AE 9307 SE, AD 8663 FG dan AE 8170 EF. Lima barcode MyPertamina yang sesuai dengan nomor polisi tersebut juga turut diamankan.
Total Pertalite yang berhasil diamankan mencapai 2.625 liter. BBM tersebut disimpan menggunakan 70 galon berkapasitas 15 liter dan 45 jeriken berkapasitas 35 liter.
Pihak kepolisian menjelaskan, penggunaan barcode dan pelat nomor berbeda dilakukan untuk mengakali pembatasan pembelian BBM bersubsidi di SPBU.
“Makanya modus tersangka ini menggunakan barcode dan plat nomor yang berbeda-beda karena untuk mengantisipasi dari pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut,” kata Kapolres saat menunjukkan barang bukti.
Setelah BBM terkumpul, tersangka menjual Pertalite tersebut kepada pembeli yang memesan dengan harga Rp12.000 per liter. Dari setiap liter yang dijual, tersangka mendapatkan selisih sekitar Rp2.000 dibandingkan harga pembelian di SPBU.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sudewo mengatakan, tersangka telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih empat bulan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya modus serupa di SPBU lain.
“Yang terkait pertama tadi, beroperasi di mana saja? Mohon pengakuan daripada tersangka dan hasil penyidikan untuk sementara dia hanya di daerah Purwantoro tersebut,” ucapnya.
Polisi juga berkoordinasi dengan Pertamina dan pihak SPBU untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Tersangka sementara dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. (Ase)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....