Modus COD Fiktif, Residivis Penipu HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen di Wilayah Solo
- 05 Agt 2026 15:33 WIB
- Surakarta
RRI.co.id, Sragen - Pelarian seorang residivis spesialis penipuan dan penggelapan berinisial ISW (34) berakhir di tangan Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen. Pelaku yang kerap menggunakan modus transaksi Cash on Delivery (COD) fiktif tersebut dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) di wilayah Soko, Selasa 4 Juli 2026.
Pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur itu ditangkap setelah melarikan satu unit ponsel pintar senilai Rp4,5 juta milik korban Nurmalasari, warga Laweyan, Surakarta. Aksi penipuan tersebut terjadi di kawasan Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Penangkapan berawal dari laporan korban yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim URC.
"Begitu menerima laporan, Tim URC langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Surakarta. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya," kata AKP Agus Catur Yudho Praseno dalam keterangannya, Rabu 5 Juli 2026.
Peristiwa tindak pidana tersebut bermula pada Kamis 30 Juli 2026 lalu sekitar pukul 11.46 WIB. Saat itu, korban bersama seorang saksi menemui pelaku untuk bertransaksi COD unit ponsel Samsung A17.
Dalam proses transaksi, pelaku berpura-pura meminta nota pembelian dengan dalih sebagai syarat transfer pembayaran oleh istrinya. Memanfaatkan kelengahan korban, pelaku membawa ponsel tersebut masuk ke dalam sebuah rumah yang ternyata bukan tempat tinggalnya, lalu melarikan diri lewat pintu lain. Korban baru menyadari menjadi korban kejahatan setelah pelaku tak kunjung kembali dan uang pembayaran tidak masuk.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung A17. Petualangan hukum ISW tercatat bukan yang pertama kali; hasil pemeriksaan kepolisian menunjukkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa yang pernah diproses hukum di Polres Trenggalek, Polres Balikpapan, dan Polres Samarinda.
"Status residivis menunjukkan pelaku telah berulang kali melakukan kejahatan dengan modus yang hampir sama. Karena itu, kami akan menuntaskan proses penyidikan secara profesional dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap," kata AKP Agus Catur menegaskan.
| Baca juga: Polsek Kartasura Ringkus Residivis Curanmor |
Atas perbuatannya, ISW dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Jajaran Polres Sragen mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi COD. Penjual diminta memastikan dana telah diterima secara sah sebelum menyerahkan barang fisik kepada pembeli. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....