Dua Pelaku Penganiayaan Warga Sambungmacan Diringkus URC Polres Sragen

  • 12 Sep 2026 13:47 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen - Kepolisian Resor (Polres) Sragen bersama Polsek Sambungmacan berhasil membongkar kasus penganiayaan disertai ancaman pembunuhan di wilayah Dukuh Tunjungsemi, Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen. Dua orang terduga pelaku telah ditangkap oleh petugas.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Agus Catur Yudho Praseno, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, mengonfirmasi pengungkapan kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum tersebut.

“Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Sambungmacan telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap korban,” kata AKP Agus Catur, Sabtu 12 September 2026.

Kejadian berawal pada Kamis 6 Agustus 2026 malam, saat korban dihubungi rekannya melalui pesan singkat untuk bertemu di Desa Cemeng, Sambungmacan. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban didatangi seorang pria yang mengajak pergi dengan dalih hendak melakukan Cash on Delivery (COD).

Korban kemudian dibonceng menuju kawasan Dukuh Tunjungsemi, Desa Bedoro. Di lokasi tersebut, pelaku lain sudah menunggu dan langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama.

Sempat melarikan diri sejauh 200 meter, korban justru ditabrak dari belakang hingga jatuh ke selokan sawah dan kembali dianiaya. Tak hanya kekerasan fisik, para pelaku juga memaksakan perekaman video berisi pengakuan palsu bahwa korban adalah pengedar narkoba.

“Para pelaku mengancam korban untuk mencari pengedar lain dalam waktu satu minggu. Jika tidak dipenuhi, korban diancam akan dipatahkan tangannya dan dibunuh,” kata Kasat Reskrim.

Aksi penganiayaan sempat dilerai oleh warga sekitar. Namun, saat berada di rumah rekannya, korban kembali didatangi salah satu pelaku dan mengalami pemukulan pada bagian kepala. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambungmacan pada hari berikutnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah, pendarahan pada mata dan hidung, benjolan di kepala belakang, serta bibir robek.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, tas selempang, sandal, dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 262 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka-luka. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....