Residivis Pencuri Motor Lintas Kota Dibekuk Tim URC Polres Sragen

  • 08 Sep 2026 11:27 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen membekuk seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota berinisial MAA (32). Pelaku asal Surabaya tersebut ditangkap usai menggasak motor di wilayah Sukodono dan terbukti beraksi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Penangkapan dilakukan Tim URC Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Sukodono pada Senin (7/9/2026) malam. Polisi melacak keberadaan pelaku setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor milik warga di Jalan Raya Sukodono-Tanon, Dukuh Kedong, Desa Bendo, Kecamatan Sukodono.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pihaknya langsung bergerak cepat melacak keberadaan pelaku setelah menerima laporan korban.

"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti. Tim URC bergerak melakukan penyelidikan hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan," ujar AKP Catur dalam keterangannya, Selasa 8 September 2026.

AKP Catur menjelaskan, modus operandi yang digunakan MAA adalah berpura-pura menjadi sales minyak goreng untuk mendekati korban. Pelaku bahkan sempat mendatangi rumah korban dan meminta bantuan untuk mencarikan pembeli.

Korban yang tidak curiga kemudian mengantar pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Saat berhenti di sebuah warung makan di wilayah Sukodono, korban meninggalkan motornya untuk buang air kecil dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

"Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor korban. Korban mengalami kerugian sekitar Rp23,5 juta, yang terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih berpelat AD-3651-XE, uang tunai Rp2 juta di dalam bagasi, serta satu unit ponsel," katanya menjelaskan.

Dari hasil pemeriksaan, MAA diketahui merupakan residivis yang sudah empat kali menjalani hukuman atas kasus penggelapan motor (2017), pencurian motor (2018), pencurian mobil (2020), dan penipuan daring (2023).

Selain di Sragen, interogasi petugas menguak keterlibatan MAA pada empat TKP lain di luar daerah. Pelaku mengaku pernah menggasak satu unit Honda Beat di wilayah hukum Polresta Surakarta, serta empat unit sepeda motor (Honda Beat, Vario, dan PCX) di wilayah Polres Sidoarjo, Jawa Timur.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya TKP maupun jaringan lain yang terlibat. Atas perbuatannya, MAA dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....