Empat Kali Jadi Residivis, Dua Pria Nekat Bobol Toko Ban di Pasar Kliwon Solo

  • 01 Sep 2026 12:49 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Dua pria berinisial ARH (33) dan JN (41), warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap karena diduga membobol toko ban di Jalan Kapten Mulyadi, Pasar Kliwon, Solo. Polisi menyebut keduanya tercatat sebagai residivis hingga empat kali.

Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, kedua tersangka membobol toko Planet Ban pada Kamis, 6 Agustus 2026 malam. Pelaku diduga merusak pintu toko menggunakan besi atau linggis sebelum mengambil sejumlah barang.

Aksi tersebut diketahui setelah karyawan datang untuk membuka toko pada Jumat, 7 Agustus 2026 pagi. Setelah memeriksa kondisi toko dan rekaman CCTV, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Korban kemudian melihat CCTV yang berada di toko dan mengetahui pelaku mencuri atau membongkar pintunya pada malam hari,” ujar Heru saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.

Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Derry Eko Setiawan mengatakan, penyidik mengidentifikasi kedua tersangka melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan CCTV, serta penelusuran barang elektronik yang hilang.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap kedua tersangka di Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Heru mengatakan, dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pembobolan. Barang bukti tersebut antara lain besi pencongkel, dua karung plastik, obeng yang dipasang kunci L, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan bahwa kedua tersangka pernah menjalani hukuman dalam perkara sebelumnya. Keduanya tercatat telah empat kali berurusan dengan hukum.

“Motif utama kedua pelaku nekat membobol toko ban tersebut didasari oleh masalah ekonomi,” kata Heru.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran kedua tersangka. Penyidik juga masih menelusuri aktivitas keduanya terkait kemungkinan tindak pidana serupa di wilayah lain.

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....