Polisi Amankan Pria Asal Solo Membawa Sabu di Wonogiri

  • 30 Agt 2026 07:53 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Wonogiri - Satresnarkoba Polres Wonogiri mengamankan seorang pria asal Jebres, Kota Surakarta, berinisial RSW (28), karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wonogiri.

RSW diamankan saat berada di pinggir Jalan Raya Wonogiri-Ngadirojo, tepatnya di wilayah Sanggrahan, Desa Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Jumat 28 Agustus 2026 malam. Dari tangan pria tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 1,05 gram.

Kasihumas Polres Wonogiri Iptu Ririn Indrawati mengatakan, penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Wonogiri.

"Pada saat melintas di Jalan Raya Wonogiri-Ngadirojo, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan berada di pinggir jalan. Saat didekati, yang bersangkutan terlihat panik," kata Iptu Ririn, Sabtu 29 Agustus 2026.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap RSW. Kepada polisi, ia mengaku membawa sabu yang disimpan di saku celana.

Bungkusan berupa potongan lakban hitam dan tissue itu kemudian dibuka di hadapan petugas dan saksi. Polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram.

"Setelah bungkusan dibuka, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan potongan lakban hitam dan tissue, satu celana pendek warna hijau, satu tube berisi urine, serta satu unit telepon seluler Redmi 9C warna hitam.

Dalam perkara tersebut, RSW diduga berperan sebagai perantara dalam tindak pidana narkotika. Ia diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP dan penyesuaian pidana sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Iptu Ririn mengungkapkan, RSW bukan kali pertama berurusan dengan hukum terkait narkotika. Berdasarkan catatan kepolisian, pria tersebut pernah ditangkap dan diproses Polresta Surakarta pada 2020.

RSW kemudian menjalani hukuman sekitar 18 bulan di Rutan Surakarta.

"Yang bersangkutan sebelumnya juga pernah menjalani proses hukum dalam perkara narkotika. Hal ini menjadi perhatian kami bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan secara berkelanjutan," ujarnya.

Polres Wonogiri memastikan pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan di wilayah hukumnya. Kepolisian juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Polres Wonogiri berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," ucapnya. (Ril/Ase)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....