Polisi Usut Kericuhan Hajatan di Ngrampal Sragen, Peluang Damai Masih Terbuka
- 25 Agt 2026 14:19 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN — Peristiwa keributan yang mewarnai acara hajatan warga di Desa Klandungan, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, kini berbuntut panjang. Kasus dugaan pengeroyokan terhadap pembawa acara (MC) dan aksi pelemparan kursi plastik ke arah penabuh drum musik hiburan tersebut secara resmi ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Sragen.
Kejadian yang berlangsung pada Minggu 9 Agustus dini hari sekitar pukul 01.00 WIB itu sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @iks_infokarisidenansolo. Pesta yang semula diisi hiburan mendadak tegang saat kericuhan meletus di sekitar area panggung.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Agus Catur Yudo Praseno, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kasusnya sudah diadukan ke kita dan prosesnya masih dalam ranah penyelidikan. Tugas kita sebagai output daripada respons aduan itu adalah gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana. Manakala nanti ada unsur tindak pidana, kita tingkatkan ke proses penyidikan untuk kemudian kita tetapkan tersangkanya," ujar AKP Catur saat dikonfirmasi, Senin 24 Agustus.
Pihak kepolisian mengimbau penyelenggara acara maupun masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan daerah (perda) terkait izin keramaian dan tata cara hiburan. Pengabaian terhadap aturan sejak awal perizinan dapat menjadi indikasi awal adanya niat jahat (mens rea).
"Kalau misalkan awal mulanya sudah ada mens rea tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengabaikan, tentunya itu akan menjadi titik awal bagi kepolisian untuk menemukan sebuah mens rea. Artinya, dari awal sudah tidak ada kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Dan ini akan menjadi pendalaman kita," katanya menegaskan.
Di tengah proses penyelidikan yang berjalan, Polres Sragen membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) apabila kedua belah pihak sepakat mengambil jalan damai.
"Mungkin saja, karena KUHAP kita sudah mengakomodir itu. Tentunya restorative justice ada mekanismenya, ada persyaratan formil dan materiil yang harus dipenuhi. Kalau dua persyaratan itu terpenuhi, ya tentunya potensi ke sana bisa saja dilakukan," kata AKP Catur.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sragen masih terus mendalami keterlibatan para pihak dan menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi guna mengusut tuntas insiden pengeroyokan tersebut. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....