Ditinggal Tirakatan HUT RI, Rumah Warga Tanon Sragen Dibobol Maling

  • 18 Agt 2026 20:07 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN — Aksi pencurian dengan pemberatan menimpa Mugi (57), warga Dukuh Ngasem RT 013/006, Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Sragen. Rumahnya disatroni maling saat ditinggal menghadiri malam tirakatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Minggu 16 Agustus 2026 malam.

Meski sempat kehilangan barang berharga, jajaran Polsek Tanon bersama Tim Resmob Polres Sragen berhasil membekuk pelaku hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima.

Peristiwa berawal saat Mugi bersama istrinya berangkat menuju acara tirakatan di rumah tetangganya yang berjarak sekitar 50 meter pada pukul 19.45 WIB. Sebelum pergi, korban telah memastikan seluruh pintu rumah dalam keadaan terkunci rapat.

Namun, saat kembali ke rumah sekitar pukul 21.00 WIB, korban terkejut melihat kondisi kamar tidurnya sudah berantakan. Pintu samping bagian timur ditemukan dalam kondisi terbuka dengan bekas congkelan linggis.

Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp2.899.000, satu unit ponsel Oppo A51 warna ungu, serta BPKB sepeda motor Honda Supra X125 hilang dari tempatnya. Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,59 juta.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Tanon AKP Priyatno mengatakan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanon sekitar pukul 00.48 WIB.

Menerima laporan korban, petugas Polsek Tanon bergerak cepat menyambangi lokasi untuk menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, hingga menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar permukiman.

Kurang dari lima jam sejak laporan masuk, Unit Reskrim Polsek Tanon yang berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Sragen berhasil mengidentifikasi dan meringkus terduga pelaku pada Senin 17 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.

"Pelaku berinisial MHM (32), warga Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, ditangkap di wilayah Boyolali," ucap Kapolsek, Selasa 18 Agustus.

Adapun barang bukti yang berhasil disita uang tunai Rp2.549.000, HP Oppo A51, BPKB Supra X125, linggis 120 cm, tas selempang, dan kendaraan operasional. Sementara motif pencurian ini diduga karena sakit hati terkait pembagian harta warisan dengan kakak angkatnya.

Kapolsek Tanon menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. MHM mengaku nekat mencongkel rumah korban karena merasa pembagian harta warisan keluarga belum adil. Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"MHM dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP."

Kapolsek Tanon AKP Priyatno menegaskan pihaknya akan menuntaskan penyidikan perkara ini secara profesional. Ia juga mengimbau warga agar senantiasa waspada saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, meski hanya untuk acara warga yang dekat.

"Memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci rapat, menyalakan penerangan luar, serta mengaktifkan siskamling adalah langkah sederhana yang sangat efektif mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan," kata AKP Priyatno. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....