Bekuk Pelaku Penipuan Ranmor hingga Demak, Polsek Kalijambe Telusuri CCTV
- 10 Agt 2026 14:06 WIB
- Surakarta
RRI.co.id, Sragen – Unit Reskrim Polsek Kalijambe bersama Tim URC Satreskrim Polres Sragen membuahkan hasil dalam mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor (ranmor). Polisi berhasil membekuk pelaku berinisial ABP (24), warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peristiwa penipuan yang terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026. Berbekal laporan tersebut, petugas bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, hingga menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
"Dari rangkaian rekaman CCTV dan keterangan saksi, petugas mendapatkan titik terang identitas pelaku. Kami kemudian berkoordinasi dengan Tim URC Satreskrim Polres Sragen untuk menangkap tersangka," kata Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Kalijambe AKP Joko Margo Utomo, Senin 10 Agustus 2026.
Setelah menangkap tersangka Alfath Bagas Prasetyo (24), polisi melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan barang bukti. Petugas akhirnya berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AD 6586 NE di wilayah Kabupaten Demak.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Petugas mengecek TKP, meminta keterangan saksi, menelusuri CCTV, hingga melakukan pengembangan lintas wilayah untuk mengamankan pelaku dan barang bukti," ujar AKP Joko Margo Utomo.
Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Bhayangkara Polres Sragen dan dinyatakan sehat. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kalijambe yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda M. Nur Hidyanto menitipkan tersangka di Rutan Polres Sragen pada Rabu (5/8/2026) malam.
Saat ini barang bukti telah dibungkus dan disegel di Ruang Reskrim Polsek Kalijambe untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....