Pelaku Curanmor di Sragen Dibekuk Kurang dari 24 Jam

  • 17 Jul 2026 16:45 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen - Jajaran Polsek Masaran bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kapolsek Masaran mengungkapkan bahwa pengungkapan cepat ini berkat analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dan penyelidikan intensif di lapangan.

"Berbekal rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui sehingga tim langsung bergerak melakukan pengejaran," ujar Kapolsek Masaran, Jumat 17 Juli 2026.

Kasus ini bermula saat sepeda motor Honda Beat milik Ilham Ramadhan, warga Dukuh Kedusan, Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, hilang di halaman rumahnya pada Rabu 15 Jui subuh. Korban yang menyadari motornya raib setelah memeriksa rekaman CCTV, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Masaran.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas bergerak cepat melakukan pelacakan hingga malam hari. Hasilnya, pada Kamis 16 Juli pukul 03.00 WIB, motor korban ditemukan di wilayah Mondokan. Setengah jam kemudian, polisi berhasil membekuk tersangka berinisial SYDC (21) di rumah keluarganya di wilayah Sukodono.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat mencuri karena motif ekonomi. Ia memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan anak kunci sepeda motor di dalam dasbor.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,45 juta. Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan jaket pelaku telah diamankan di Polsek Masaran. Pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....