Polres Karanganyar Gagalkan Peredaran Setengah Kilo Tembakau Sintetis
- 30 Jul 2026 19:39 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Karanganyar - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis senilai puluhan juta rupiah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi membekuk seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial RS yang bertindak sebagai pengedar sekaligus peracik dan pengemas ulang barang haram tersebut sebelum diedarkan di wilayah Karanganyar dan sekitarnya.
Dari tangan tersangka warga Desa Jetis, Kecamatan Jaten tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 500,98 gram tembakau sintetis, 4,96 gram cairan sintetis pencampur, uang tunai hasil penjualan senilai Rp39.150.000, timbangan digital, ratusan plastik klip pengemas, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Jaten. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas menggerebek rumah tersangka pada pertengahan Juni lalu dan mendapati setengah kilogram tembakau sintetis siap edar.
Dari hasil pemeriksaan terkuak, tersangka memesan tembakau sintetis secara online melalui akun media sosial Instagram yang dikendalikan dari jaringan Jakarta seharga Rp25 juta. Paket barang haram itu dikirim memanfaatkan jasa ekspedisi. Oleh tersangka, tembakau sintetis tersebut kemudian dipecah menjadi kemasan paket kecil seberat satu gram dan dijual kembali seharga Rp100 ribu per paket. Dari setiap gram yang terjual, tersangka meraup keuntungan bersih hingga Rp50 ribu.
PS Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi, menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Karanganyar dalam menindak peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karanganyar. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Kami juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini," kata Iptu Mulyadi, Kamis 30 Juli 2026.
Ia juga mengimbau warga untuk turut aktif menjaga kondusivitas wilayah dengan melaporkan setiap pergerakan mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat terlarang.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka R-S dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat. Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau Tahap II dan tersangka beserta seluruh barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk proses persidangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....