Satresnarkoba Polres Sukoharjo Bongkar Jaringan Sabu, Dua Pengedar Diamankan
- 25 Jul 2026 06:08 WIB
- Surakarta
RRI. CO. ID, Sukoharjo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Pekat Candi II Tahun 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial A.S. (33) dan D.R.A.R. (23) yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pengembangan dari penangkapan seorang pengguna narkotika pada Rabu 01 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satresnarkoba kemudian bergerak menuju sebuah gang di kawasan rumah kontrakan di Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, sekitar pukul 20.30 WIB dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 6,1 gram, sejumlah paket sabu siap edar, alat hisap, telepon seluler, bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Jumat 24 Juli 2026 mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh anggotanya.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 6,1 gram. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya," ujar AKP Ari Widodo.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka A.S. mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial T yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih memburu pelaku tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
AKP Ari Widodo menegaskan, Satresnarkoba Polres Sukoharjo akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman hukuman yang dikenakan sesuai dengan ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut. (Edwi)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....