Penipuan Rekruitmen Pegawai RSUD, Tiga Oknum ASN Karanganyar Diamankan Polisi

  • 30 Jul 2026 15:52 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan bertopeng rekrutmen pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Karanganyar. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang seluruhnya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial E (31) dan D (34) yang berstatus pegawai P3K di instansi Pemkab Karanganyar, serta W (45) yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di RSUD Karanganyar sekaligus mantan ajudan pejabat Pemkab.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengungkapkan persekongkolan ini bermula sejak Oktober 2025. Para pelaku menjanjikan korban berinisial RAS, warga Mojolaban, dapat diterima menjadi pegawai BLUD RSUD Karanganyar dengan syarat menyetorkan uang pelicin hingga Rp100 juta.

"Perkara penipuan dan penggelapan ini berdasarkan laporan polisi tanggal 16 Juli 2026. Korban diming-imingi bisa masuk pegawai BLUD RSUD dengan biaya Rp100 juta yang dibayarkan secara bertahap," kata AKP Wikan Sri Kadiyono saat rilis pers di ruang gelar perkara Satreskrim polres Karanganyar, Kamis 30 Juli 2026.

Guna meyakinkan korban, tersangka W memanfaatkan jabatannya di RSUD dengan memanggil korban ke ruang kerjanya di luar jam dinas untuk menjalani wawancara seolah-olah seleksi resmi. Selain itu, Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Karanganyar, Iptu Anjar Wardoyo, menambahkan pelaku juga mengklaim memiliki jatah 'orang dalam'.

"Untuk meyakinkan korban, tersangka E menyampaikan pesan dari W bahwa mereka diberi kuota khusus lima orang untuk dimasukkan menjadi pegawai," ujar Iptu Anjar Wardoyo.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan pada Desember 2025, korban tidak kunjung dipanggil bekerja dan uang ratusan juta rupiah tersebut justru dibagi-bagi oleh ketiga tersangka untuk kebutuhan pribadi. Hasil penyelidikan mengungkap total korban penipuan dalam kasus ini mencapai tiga orang dengan total kerugian menyentuh Rp300 juta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 492 KUHP tentang Perbuatan Curang dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....