Terlibat Dugaan Penipuan THL, Kepala Unit PUDAM Tirta Lawu Dibebastugaskan

  • 23 Jul 2026 20:29 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Perumda Air Minum (PUDAM) Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar mengambil langkah tegas terhadap salah satu pegawainya berinisial MH yang terlibat kasus dugaan penipuan rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL). Manajemen memutuskan melakukan pembebasan sementara dari jabatan dan membebastugaskan yang bersangkutan dari lingkungan perusahaan.

Direktur Utama PUDAM Tirta Lawu Karanganyar, Agung Wibisono, menegaskan pihaknya sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di aparat penegak hukum. Langkah administratif tersebut resmi diambil setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

“Kami selaku direksi Perumda Air Minum Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung terhadap salah satu pegawai kami. Sehubungan dengan memasukinya tahap penuntutan, perusahaan telah mengambil langkah administratif berupa pembebasan sementara dari jabatan dan membebastugaskan sementara atau dirumahkan sesuai ketentuan internal,” ujar Agung Wibisono kepada wartawan, Kamis 23 Juli 2026.

Agung menjelaskan tersangka MH merupakan pegawai tetap sejak tahun 2010 dan menjabat sebagai kepala unit di lingkup PUDAM Tirta Lawu. Keputusan pembebasan tugas ini diambil agar yang bersangkutan dapat berfokus menjalani seluruh rangkaian proses hukum yang dihadapi.

“Langkah ini kami ambil agar yang bersangkutan bisa fokus menjalani proses hukum. Untuk mengisi kekosongan posisi kepala unit yang ditinggalkan, manajemen direksi akan segera menunjuk pejabat sementara,” katanya.

Guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang, manajemen PUDAM Tirta Lawu berkomitmen untuk memperketat tata kelola perusahaan serta skema rekrutmen pegawai. Pihaknya akan menyusun regulasi baru yang lebih transparan dan akuntabel dalam setiap proses penerimaan tenaga kerja.

“Perusahaan memiliki komitmen terhadap penerapan tata kelola yang baik, integritas, dan akuntabilitas. Ke depan kami akan membuat peraturan dan skema rekrutmen baru yang lebih jelas agar tidak ada lagi informasi yang simpang siur di masyarakat,” ujar Agung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....