Klaim Sudah Kembalikan Uang 80 Juta, Kuasa Hukum Kasus Penipuan THL Berharap RJ
- 23 Jul 2026 20:28 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Karanganyar - Kuasa Hukum Tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial MH mengklaim kliennya telah mengembalikan seluruh uang kerugian korban senilai 80 juta rupiah. Pengembalian uang secara bertahap pada Juni lalu tersebut diikuti ikrar kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Kuasa Hukum tersangka MH, Fatur Shidiq, menyatakan proses pengembalian dilakukan dua kali langsung kepada pihak korban. Korban telah menerima dana tersebut dan menyetujui upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
“Klien kami pada prinsipnya sudah mengembalikan uang kerugian sebesar 80 juta rupiah, dilakukan bertahap 70 juta pada 19 Juni dan 10 juta pada 30 Juni. Sudah diterima korban dan ada alasan sudah saling memaafkan, harapannya bisa dilakukan restorative justice,” kata Fatur Shidiq kepada wartawan usai pelimpahan berkas, Kamis 23 Juli 2026.
Fatur menegaskan pengembalian dana ini merupakan bentuk iktikad baik dari kliennya untuk menyelesaikan perkara tanpa harus berlanjut ke persidangan. Selain itu, ia membeberkan adanya pihak lain berinisial H yang turut menikmati uang tersebut namun melarikan diri.
“Harapan kita ketika kerugian uang tadi dikembalikan, kita mohon untuk dilakukan restorative justice. Kebetulan ada namanya Hari yang sudah kabur, selain Hari tidak ada lagi,” ujar Fatur Shidiq.
Sementara itu, Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Karanganyar, Iptu Anjar Wardoyo mewakili Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan,, permohonan restorative justice (RJ) tersebut belum dapat diakomodasi oleh penyidik. Menurutnya, pengajuan perdamaian tersebut belum memenuhi persyaratan formal maupun materiil sesuai aturan yang berlaku.
Maka, berkas perkara tersangka MH akhirnya tetap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar setelah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik juga memasukkan nama H ke dalam daftar pencarian orang untuk memburu keberadaannya.
“Terkait penyelesaian antara korban dan tersangka ini memang sudah ada. Tetapi untuk syarat pengajuan restorative justice pastinya ada syarat formal maupun materiil yang belum terpenuhi, sehingga berkas perkara tetap berjalan sesuai aturan yang ada,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....