Spesialis Pencurian 22 TKP Dibekuk Resmob Polres Karanganyar

  • 06 Jul 2026 22:50 WIB
  •  Surakarta
Poin Utama
  • Tim Resmob Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor milik Sugiyono di Kecamatan Gondangrejo pada Rabu, 1 Juli 2026.
  • Tersangka bernama TW alias Klowor berhasil ditangkap di Terminal Tirtonadi Surakarta dan mengaku telah melakukan aksi pencurian di 22 lokasi berbeda di lima kabupaten dan kota.
  • Korban mengalami kerugian materiil sebesar empat juta rupiah, dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra Fit warna merah silver telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

RRI.CO.ID, Karanganyar - Tim Resmob Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah rumah di Kecamatan Gondangrejo. Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Satreskrim Polres Karanganyar setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam di lapangan.

Tim Resmob bergerak cepat setelah menerima laporan resmi mengenai hilangnya satu unit sepeda motor milik warga bernama Sugiyono. Peristiwa kejahatan tersebut diketahui terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Dukuh Tuban Kidul, Kelurahan Tuban, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

"Jadi pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2026, Tim Resmob Polres Karanganyar telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujar Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono, Senin 6 Juli 2026.

Kasus kejahatan ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah yang sedang direnovasi, lalu tertidur di ruang tamu dengan pintu terbuka setengah. Memasuki waktu pagi hari sekira pukul sembilan, korban terkejut mendapati kendaraan roda dua miliknya tersebut telah raib digondol maling.

"Pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 21.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di teras rumah karena rumah sedang direnovasi, kemudian korban tidur di ruang tamu dengan pintu depan dibuka setengah," katanya.

Kasatreskrim mengatakan, saksi pelapor bernama Muhammad Solikhin membenarkan bahwa kendaraan tersebut sudah hilang dari area teras rumah milik korban sejak pagi hari. Keterangan penting tersebut diperkuat oleh saksi lain bernama Muryanto yang sempat melintas di depan lokasi kejadian saat waktu subuh.

"Saksi pertama benar melihat bahwa di teras rumah milik Bapak Sugiyono sudah tidak ada sepeda motornya, dan dibenarkan oleh saksi kedua yang pada pukul 04.30 WIB ketika melewati depan rumah korban memang sudah tidak melihat sepeda motor di teras," kata AKP Wikan.

Akibat peristiwa pencurian kendaraan bermotor tersebut, korban menderita kerugian materiil sebesar empat juta rupiah. Pihak korban kemudian langsung mendatangi markas Polsek Gondangrejo guna membuat laporan resmi agar kasus kejahatan ini segera diusut tuntas.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar empat juta rupiah dan melaporkan kasusnya ke Polsek Gondangrejo guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Berdasarkan hasil pelacakan di lapangan, Tim Resmob Polres Karanganyar akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku dan menangkapnya di kawasan Terminal Tirtonadi Surakarta. AKP Wikan mengatakan, tersangka bernama TW alias Klowor tersebut langsung dibawa ke markas kepolisian untuk diinterogasi intensif mengenai aksi kejahatannya.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Terminal Tirtonadi dan langsung kami lakukan interogasi mendalam," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasatreskrim, tersangka mengaku telah melancarkan aksi pencurian di dua puluh dua lokasi berbeda yang tersebar di lima kabupaten dan kota. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggasak sepeda motor, ponsel, hingga burung peliharaan bersama rekannya, Ariyanto alias Tiwul.

"Tersangka mengakui telah beraksi di total keseluruhan dua puluh hai TKP yang tersebar di wilayah Karanganyar, Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Sukoharjo," katanya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna merah silver telah diamankan di markas kepolisian. Tim penyidik Satreskrim Polres Karanganyar tengah melengkapi berkas perkara guna dikoordinasikan lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polres Karanganyar guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Wikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....