Pengungkapan 3,5 Kilogram Sabu Jadi Rekor Terbesar Polresta Surakarta

  • 01 Jul 2026 12:21 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Satresnarkoba Polresta Surakarta mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,5 kilogram yang disebut sebagai pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Polresta Surakarta. Seorang tersangka berinisial KDN alias CK yang merupakan residivis kasus narkotika berhasil diamankan beserta barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Senin 29 Juni 2026. Barang bukti diamankan dari tiga lokasi berbeda di wilayah Boyolali dan Klaten setelah polisi melakukan pengembangan berdasarkan informasi masyarakat.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Solo Raya.

"Atas nama Polresta Surakarta kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan rekan-rekan media yang selama ini mendukung upaya pemberantasan narkotika. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar sejak Polresta Surakarta berdiri," kata AKBP Sigit.

AKBP Sigit menjelaskan, penangkapan bermula di kawasan Jalan Tanjungsari Mesra, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 19 paket sabu siap edar seberat sekitar 0,4 kilogram beserta telepon genggam, kendaraan, dan perlengkapan pengemasan.

Kasatresnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Rizky Wibowo, mengatakan pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka di Desa Tambak, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, hingga sebuah rumah kos di Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Dari dua lokasi itu petugas menemukan tiga paket besar sabu masing-masing sekitar satu kilogram serta 12 paket sabu lainnya seberat sekitar 100 gram berikut timbangan digital dan alat hisap.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3,5 kilogram sabu. Ini merupakan pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Satresnarkoba Polresta Surakarta," ujar Kompol Arfian Rizky Wibowo.

Menurut penyidik, tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Barang haram tersebut diperoleh dari jaringan di wilayah Banten dan diedarkan menggunakan sistem tempel sesuai arahan pengendali jaringan.

Polresta Surakarta menduga jaringan tersebut sebelumnya telah mengirim sekitar lima kilogram sabu ke wilayah Solo Raya. Sebanyak 1,5 kilogram diduga telah beredar, sedangkan 3,5 kilogram berhasil diamankan sebelum diedarkan kepada masyarakat. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dan jaringan yang terlibat. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....