Polres Sragen Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Avanza di Bogor
- 29 Jun 2026 20:32 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sragen: Jajaran Polres Sragen berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit mobil milik warga Kecamatan Mondokan. Pelaku berinisial AP (43), warga Sragen Kota, ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah bengkel mobil di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mondokan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen pada Kamis (26/6/2026) siang, tanpa adanya perlawanan.
Kapolsek Mondokan, Iptu Irwan Marviyanto, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengeluhkan kendaraannya tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
"Begitu keberadaan pelaku berhasil kami lacak, tim langsung bergerak menuju lokasi di Kabupaten Bogor. Tersangka berhasil diamankan tanpa kendala dan langsung dibawa ke Sragen untuk menjalani proses hukum," ujar Iptu Irwan, Sabtu 27 Juni 2026.
Kasus ini bermula pada 20 Februari 2026. Korban, Agus Sunaryo, warga Desa Jambangan, Mondokan, menghubungi pelaku untuk memperbaiki lampu depan dan kipas AC mobil Toyota Avanza miliknya.
Pelaku kemudian datang ke rumah korban dan meminta izin membawa mobil beserta STNK-nya dengan dalih mempermudah proses perbaikan dan pembelian suku cadang. Karena sudah saling kenal, korban menyerahkan kendaraan tersebut tanpa curiga.
Namun, mobil tersebut tidak pernah dikembalikan. Pelaku justru menghilang dan memutus komunikasi. Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, mobil bernomor polisi AD 1150 KY tersebut ternyata telah digadaikan oleh pelaku di wilayah Palur senilai Rp25 juta melalui seorang perantara.
Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2007. Lantas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tersangka AP telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Sragen sejak Sabtu (27/6/2026). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Iptu Irwan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah memercayakan aset atau kendaraan kepada orang lain tanpa jaminan atau dasar hukum yang jelas guna mengantisipasi modus kejahatan serupa. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....