Lapor Sejak 2022, Korban Dugaan Penggelapan 6,9 Miliar Pertanyakan Kepastian Hukum
- 07 Jan 2026 17:52 WIB
- Surakarta
KBRN, Karanganyar: Proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan uang jual beli kertas senilai Rp6,9 miliar yang ditangani Satreskrim Polres Karanganyar masih menjadi penantian panjang bagi pihak korban. Meski telah masuk dalam tahap penyidikan sejak pertengahan tahun 2024, hingga kini status tersangka dalam perkara ini belum juga ditetapkan.
Kuasa hukum korban PT Sinar Grafindo Group Dr. Teguh Hartono mempertanyakan langkah penyidikan yang dinilai berjalan sangat hati-hati hingga memakan waktu cukup lama. Mereka berharap kepastian hukum segera terwujud mengingat laporan ini telah dilayangkan sejak tahun 2022.
"Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Karanganyar sejak Mei 2022. Namun baru ditindaklanjuti dengan LP nomor LP/B/37/VI/2024/SPKT, yang merupakan kelanjutan dari LP sebelumnya STTP/307/VII/2023 di Polres Karanganyar," ujar kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono, Rabu (7/1/2026).
"Tapi anehnya, meski SPDP telah dikirim ke kejaksaan, penyidik belum juga menetapkan tersangkanya. Kami berharap dengan bukti yang ada, gelar perkara untuk penetapan tersangka bisa segera dilaksanakan."
Teguh menyayangkan, jika proses ini kembali harus tertunda karena rencana penyidik untuk meminta keterangan ahli pidana tambahan dari Universitas Diponegoro. Baginya, bukti permulaan yang ada saat ini sudah cukup kuat untuk memberikan kejelasan status hukum bagi kliennya.
"Akibat kejadian ini, klien kami mengalami kerugian sekitar Rp6,9 miliar. Kami sudah berupaya mengadukan hal ini ke Wasidik Polda Jateng maupun ke Irwasum Mabes Polri, agar penanganannya mendapat atensi dan bisa segera tuntas," ucapnya.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, menyampaikan bahwa pihaknya masih berpegang pada ketelitian prosedur. Menurutnya, lambatnya penetapan tersangka dikarenakan penyidik harus menjalankan rekomendasi teknis dari Wasidik Polda Jawa Tengah.
"Perkara itu tetap kami tangani dan terakhir langkah kita sudah kami gelarkan di Wasidik Polda. Rekomendasinya memang harus menambah saksi ahli untuk mematangkan konstruksi perkaranya," ujar AKP Wikan.
AKP Wikan memastikan, penyidik saat ini tengah menjalin komunikasi untuk mendapatkan keterangan ahli pidana dari Undip guna memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut. Ia menegaskan seluruh langkah yang diambil adalah upaya untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
"Ini masih kami upayakan untuk mencari ahli tersebut. Yang jelas kasus ini tidak mandek, seluruh saksi sudah kami periksa dan tindak lanjut di lapangan terus berjalan," ujarnya.
Adapun sebagai informasi, kasus ini berawal dari kerja sama antara PT Sinar Grafindo Group dengan PT Depa Media Grafika, perusahaan milik Eko Junianto, dalam transaksi jual beli kertas.
Pada awal kerjasama, pembayaran berjalan lancar. Namun setelah terjadi pandemi covid-19, pihak PT Depa Media Grafika tidak bisa lagi melakukan pembayaran jual-beli kertas ke perusahaan milik PT Sinar Grafindo Group.
Namun, terlapor sebagai pemilik PT Depa Media Grafika, justru diduga bisa melakukan pembayaran DP tanah ke orang lain sebesar 3,4 M, menggunakan uang yang seharusnya untuk membayar kertas ke Sinar Grafindo Group.
Akibat terlapor sudah tidak membayar barang-barang kertas cetakan yang sudah habis terpakai tersebut, PT Sinar Grafindo Group mengalami kerugian sekitar Rp 6,9 miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....