Jelang Hari Anti Narkotika Internasional, Polres Sragen Ringkus 4 Pengedar Obaya
- 25 Jun 2026 12:49 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sragen - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (obaya) dalam sepekan terakhir. Pengungkapan kasus ini menjadi momentum tepat memperingati Hari Anti Narkotika Internasional setiap 26 Juni.
Dari pengungkapan maraton tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti. Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Setya Permana, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Sragen.
"Pengungkapan pertama dilakukan pada 17 Juni 2026 di wilayah Kedawung. Petugas mengamankan dua pelaku, yaitu AT alias Brow warga Kedawung dan D alias Copetong warga Karanganyar," ujar Iptu Setya, Kamis 25 Juni 2026.
Dari kedua tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,10 gram beserta alat hisap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka membeli sabu tersebut secara patungan untuk dikonsumsi bersama.
Pengungkapan Kasus Kedua dan Ketiga
Hanya berselang sehari, pada 18 Juni 2026, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial JSK alias Ndok di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Sukowati, Sragen Kota. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang disembunyikan di balik casing telepon genggamnya.
Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan pada 24 Juni 2026 di Kecamatan Tanon. Petugas meringkus EDS alias Erik yang diduga kuat menjadi pengedar obat-obatan berbahaya tanpa izin.
Dari tangan tersangka Erik, polisi menyita 36 butir obat keras berbahaya tujuh butir psikotropika (Dolgesik, Alprazolam, Hexymer, dan Camlet) dan uang tunai hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.
"Sebagian obat tersebut dikonsumsi sendiri oleh pelaku, dan sebagian lagi dijual kepada rekan-rekannya secara ilegal," tambah Iptu Setya.
Secara terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Sragen AKP Luqman Effendi menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Peredaran narkoba adalah ancaman serius. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya," ucap AKP Luqman.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka pengedar obat terlarang (EDS) dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Seluruh jaringan pemasok kini tengah diburu oleh petugas. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....