Polres Sragen Amankan Ratusan Motor Knalpot Brong Milik Pendekar

  • 23 Jun 2026 09:25 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen menindak tegas ratusan pengendara sepeda motor yang nekat menggunakan knalpot brong. Penertiban ini dilakukan selama rangkaian kegiatan pengesahan warga baru perguruan silat di wilayah Kabupaten Sragen dalam beberapa hari terakhir.

Langkah tegas kepolisian ini mendapat dukungan penuh dari pihak internal organisasi perguruan silat. Pengamanan difokuskan pada para pengombyong atau pengiring konvoi dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sragen Pusat Madiun dan Parluh 16.

Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Kukuh Tirto Satriyo Leksono menjelaskan, penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat. Selain itu, operasi ini juga bertujuan mengantisipasi gangguan kamtibmas selama kegiatan budaya tersebut berlangsung.

"Dalam rangka kegiatan Suro, atau Muharram, seperti biasa ini adalah kegiatan budaya di wilayah Kabupaten Sragen. Yang mana saudara-saudara kita dari perguruan silat melaksanakan kegiatan pengesahan," ujar AKP Kukuh mewakili Kapolres Sragen, Selasa 23 Juni 2026.

Selama tiga hari operasi pengamanan, polisi berhasil menjaring total 204 unit sepeda motor berknalpot tidak standar. Seluruh kendaraan tersebut kini diamankan di Mapolres Sragen dengan rincian penindakan, Jumat 19 Juni 27 unit sepeda motor diamankan.

Kemudian hari Sabtu 20 Juni 115 unit sepeda motor diamankan. Dan Minggu 21 Juni hingga Senin 22 Juni dini hari terdapat 62 unit sepeda motor diamankan.

AKP Kukuh menegaskan, seluruh pelanggar langsung dijatuhi sanksi berupa tilang manual dan wajib mengikuti prosedur hukum di pengadilan. Pihak kepolisian juga menerapkan syarat mutlak saat proses pengambilan kendaraan di Mapolres.

"Kami syaratkan pada saat pengambilan, agar mereka bisa pulang dengan tertib, maka kemudian harus mengganti dengan knalpot standar. Karena kalau tidak diganti, nanti keluar ditilang lagi. Maksudnya ketika keluar dikendarai, ya tidak ada pelanggaran," kata Kasat Lantas.

Sementara itu, Ketua PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun, Sunanto, menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian. Pihaknya mengaku jauh-jauh hari sudah mengeluarkan imbauan resmi agar para anggota tidak melanggar aturan lalu lintas.

"Kami mendukung penuh langkah kepolisian untuk melakukan penilangan bagi oknum anggota yang membandel," ujar Sunanto.

Tidak sampai di situ, organisasi juga menerapkan sanksi internal yang ketat bagi pelanggar. Bagi anggota yang motornya disita, setelah menyelesaikan proses persidangan, mereka diwajibkan meminta surat rekomendasi dari Ketua Cabang terlebih dahulu sebelum bisa mengambil kendaraannya di kantor polisi. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....