Bentrok Perguruan Silat di Karanganyar, Ibu Hamil Jadi Korban
- 21 Jun 2026 02:10 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Karanganyar - Satreskrim Polres Karanganyar berhasil meringkus satu orang tersangka berinisial FM alias Surok (20) asal Sukoharjo yang diduga kuat terlibat dalam aksi pelemparan batu antar perguruan silat di Jalan Solo-Sragen, Pertigaan Srowo, Kebakkramat. Insiden berdarah yang terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 tersebut mengakibatkan seorang pengendara motor perempuan berinisial B yang tengah hamil menjadi korban salah sasaran hingga mengalami luka retak serius di bagian kepala.
“Satreskrim Polres Karanganyar saat ini sudah mengamankan satu orang tersangka yang berinisial FM alias Surok, seorang laki-laki berumur 20 tahun yang beralamat di Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo. Kejadian pelemparan batu ini terjadi pada hari Minggu, 31 Mei 2026 sekira pukul 14.42 WIB di Jalan Solo-Sragen tepatnya di seputaran Pertigaan Srowo,” kata Kapolres Karanganyar melalui Wakapolres Kompol Miftakul Huda saat menggelar konferensi pers di Mapolres Karanganyar pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Wakapolres Kompol Miftakul Huda menjelaskan korban B yang merupakan warga masyarakat biasa awalnya baru saja keluar dari sebuah gang untuk meniti jalan pulang ke rumah bersama suaminya, Ahmad (26). Namun secara bersamaan, melintas rombongan konvoi dari perguruan silat yang terlibat aksi saling serang dengan kelompok lain dari arah berseberangan sehingga korban yang tidak tahu-menahu langsung terkena hantaman batu di lokasi kejadian.
“Dari pendalaman penyelidikan oleh Satreskrim diketahui bahwa ada perselisihan antar organisasi masyarakat atau lebih khusus lagi antar perguruan silat di jalan raya tersebut. Korban ini bukan merupakan anggota ormas melainkan hanya masyarakat biasa yang melintas di jalan raya dan kebetulan tidak bisa menghindar saat terjadi lempar-lemparan,” ujar Wakapolres.
Kompol Huda menambahkan akibat serangan anarkis tersebut, korban harus dilarikan ke RS Moewardi Solo untuk menjalani bedah kepala guna mengeluarkan pendarahan di otak serta mengobati lebam di mata kiri. Saat ini, korban yang mengalami keretakan di pelipis kanan itu tengah menjalani rawat jalan dan harus menunda jadwal operasi lanjutan hingga proses persalinan bayinya dalam beberapa bulan ke depan selesai.
“Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu primernya pasal 262 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan untuk subsidernya adalah pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. Tersangka saat ini masih satu orang, namun demikian kami masih melakukan pendalaman penyelidikan karena dimungkinkan adanya pelaku lain yang akan terungkap,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....