Janji Manis Masuk BUMD Karanganyar, Oknum ASN Tipu Korban 60 Juta

  • 16 Jun 2026 08:27 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Satreskrim Polres Karanganyar menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di wilayah Karanganyar berinisial S sebagai tersangka kasus penipuan. Pria asal Macanan, Kebakkramat tersebut terbukti menguras uang korbannya hingga 60 juta dengan modus menjanjikan kelolosan menjadi tenaga non-ASN di salah satu BUMD.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, menerangkan aksi penipuan ini bermula pada Desember 2024 saat tersangka merayu korban dengan klaim memiliki jaringan koneksi kuat. Pelaku awalnya meminta tarif 120 juta agar anak korban bisa langsung diterima bekerja di instansi BUMD tersebut.

"Tersangka menerangkan bahwa dia mempunyai koneksi bisa memasukkan tenaga non-ASN di salah satu BUMD di wilayah Karanganyar. Dalam rayuan atau komunikasi dengan korban, pelaku mengiming-imingi bahwa dia bisa memasukkan ke salah satu BUMD tapi dengan syarat membayar sejumlah uang. Untuk korban mengalami kerugian sekitar Rp60.000.000," kata Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti, Selasa 16 Juni 2026.

AKP Wikan menuturkan, transaksi penyerahan uang dilakukan korban secara bertahap dan tunai, diawali dengan uang muka atau DP sebesar Rp10 juta pada akhir tahun 2024. Tersangka S kemudian terus meminta uang tambahan berturut-turut sebesar Rp30 juta pada Januari 2025 dan Rp10 juta pada Mei 2025 kepada korban.

Kasatreskrim menyebut, pelaku menjanjikan korban bakal resmi masuk kerja paling lambat pada bulan Juni 2025. Namun setelah ditunggu hingga satu tahun lamanya, janji tersebut tidak kunjung terealisasi dan uang puluhan juta rupiah milik korban enggan dikembalikan oleh pelaku.

"Sadarnya korban kalau dia tertipu karena waktu yang sudah dijanjikan dia masuk ke salah satu BUMN (BUMD) tersebut dia tidak kunjung masuk juga dan begitu untuk diminta uang kembali, uang tidak diberikan. Janji terakhir pada bulan Juni 2025," katanya.

Polisi saat ini telah menyita barang bukti berupa kuitansi tanda terima pembayaran tunai serta surat pernyataan tertulis antara kedua belah pihak. Terkait potensi adanya aliran dana haram ini ke lingkungan pejabat kedinasan lain, penyidik menegaskan masih melakukan pendalaman intensif.

"Terkait aliran dana masih kita dalami terhadap tersangka terkait dana itu apakah mengalir ke orang lain atau pihak-pihak lain kita belum bisa memastikan, masih dalam pendalaman kita. Apabila nanti kita bisa menemukan dua alat bukti kalau aliran dana tersebut mengalir ke seseorang, kita akan tindak lanjuti," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....