Modus Tawarkan Bantuan Pasir Gratis, Pria Asal Tangerang Gasak Ponsel di Matesih

  • 06 Mei 2026 15:59 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Seorang pria berinisial N asal Tangerang berhasil diamankan warga setelah diduga nekat melakukan aksi pencurian telepon genggam milik seorang pekerja proyek di Dusun Manjar, Desa Dawung, Kecamatan Matesih, Karanganyar. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menawarkan bantuan material bangunan gratis berupa pasir dan semen untuk mengelabui korban yang sedang bekerja di lokasi proyek.

Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 12.00 siang tersebut bermula saat pelaku datang menggunakan sepeda motor dan mengajak korban mengobrol guna menciptakan situasi lengah. Namun, sesaat setelah pelaku berpamitan, korban menyadari ponsel yang ditaruh di atas meja telah raib dan langsung berteriak meminta pertolongan hingga memancing kejaran massa.

“Pelaku datang pura-pura bertanya terkait lingkungan di situ dan menawarkan mau membantu memberi material gratis berupa pasir dan semen. Setelah beberapa saat ngobrol, pelaku pergi namun korban menyadari handphone yang ditaruh di atas meja tidak ada sehingga berteriak maling,” ujar Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono kepada wartawan, Rabu 6 Mei 2026.

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara warga dengan pelaku yang mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah jalan raya. Pelaku akhirnya berhasil diringkus setelah terjatuh dari kendaraannya, sementara barang bukti ponsel milik korban sempat dibuang di perjalanan guna menghilangkan jejak selama proses pengejaran berlangsung.

“Masyarakat mengejar pelaku dan di perjalanan handphone milik korban sempat dibuang oleh pelaku, namun akhirnya pelaku terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga. Kami pastikan meskipun penampilannya rapi, pelaku ini bukan ASN dan tawaran material itu hanya modusnya untuk membuat korban percaya,” kata Kasatreskrim.

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan N sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Untuk pelaku memang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita jerat Pasal 362 pencurian biasa dengan ancaman 5 tahun, saat ini masih kami dalami lagi untuk mengungkap TKP lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri jika mendapati terduga pelaku tindak pidana, cukup diamankan dan dikomunikasikan dengan kami,” ujar AKP Wikan.

Adapun, Polres Karanganyar juga menyampaikan apresiasi kepada warga Dawung yang telah membantu mengamankan pelaku tanpa melakukan tindakan kekerasan yang berakibat fatal. Kepolisian meminta warga tetap waspada terhadap orang asing yang menawarkan bantuan secara mencurigakan di lingkungan proyek maupun pemukiman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....