Kasus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi di Klaten, Polisi Amankan 1.465 Tabung
- 02 Mei 2026 23:40 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID,Klaten - Pengungkapan kasus penyalahgunaan gas bersubsidi di Klaten pada 28 April 2026 lalu menjadi bukti perhatian serius jajaran Kepolisian Republik Indonesia. Pengoplosan gas bersubsidi terjadi disebuah gudang yang terletak jalan Pakis – Daleman Desa Sekaran Kecamatan Wonosari Kabupaten Klaten.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya selain mengamankan dua tersangka juga mengamankan sejumlah barang bukti seribu 465 tabung baik tiga kilogram, 12 kg dan juga 50 kg baik isi maupun kosong. Selian itu juga mengamankan kendaraan roda empat sebanyak enam kendaraan, tiga trolly dan puluhan selang regulator.
“Kemudian masuk ke gudang ini kemudian dipindahkan dari gas tiga kilogram ke yang non subsidi 12 kg dan 50 kg. Itu ada selang-selang untuk memindahkan,” kata Brigjen Polisi Mohammad Irhamni pada Jumpa pers di Klaten, Sabtu 2 April 2026.
Dikatakan juga, sebelum melakukan pengrebekan pihaknya telah melakukan pengawasan cukup lama karena adanya aktivitas digudang tersebut. Aktivitas ditempat itu dimulai sekitar bulan Januari 2026.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Tengah Fanda Chrismianto mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Pihaknya siap bersinergi dalam rangka penguatan pengawasan distribusi LPG bersubsidi.
“LPG tiga kilo ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu sehingga penyalurannya harus tepat sasaran sesua ketentuan dari pemerintah," katanya.
Dikatakan Pertamina terus berkoodinasi dengan berbagai pihak terkait upaya meminimalisir potensi penyalahgunaan yang ada di laangan. Ia meminta kepada masyarakat untuk membeli LPG di aoutlet resmi Pertamina dan jangan tergiur dengan harga yang lebih murah , bisa jadi bersumber dari yang ilegal.
Kepala Desa Sekaran Kecamatan Wonosari Klaten Heri Trimargono kepada wartawan mengatakan sejauh ini pihaknya tidak mengetahui jika sebuah gudang diwilayahnya tersebut sebagai tempat pengoplosan gas bersubsidi. Ia baru mengetahui saat mendapatkan telepon dari petugas.
“Dulu ditempat ini sebuah kolam ikan. Tidak tahun kon ditempat ini sebagai tempat pengoplosan gas,” kata Kepala Desa Sekaran Heri Trimargono.
Seperti diinformasikan sebelumnya dalam kasus penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut kepolisian telah mengamankan dua orang tersangka masing-masing berperan sebagai penyuntik dan penimbang dan seorang sopir. Sedangkan tiga oran lainnya kini masih dalam pencarian yakni pemilik usaha, mandor dan koordinator. Adam Sutanto/MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....