Polres Karanganyar Bongkar Gudang Pengoplos Elpiji di Jumantono, Amankan 3 Pelaku

  • 06 Apr 2026 18:36 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di sebuah gudang yang terletak di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada, Senin 6 April 2026 siang tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku yang sedang melakukan aktivitas pemindahan isi gas melon ke tabung non-subsidi.

Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti, mengungkapkan ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S warga Karanganyar, HS warga Surakarta, dan WSP warga Jatiyoso. Modus operandi yang dijalankan para pelaku adalah dengan membeli gas elpiji tiga kilogram dari toko kelontong di wilayah Karanganyar, untuk kemudian disuntikkan ke tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk tabung 12 kilogram diisi dengan tiga sampai empat tabung gas melon, dengan keuntungan mencapai 68 ribu rupiah per tabung. Sementara untuk tabung 50 kilogram diisi sekitar 16 tabung subsidi dengan keuntungan 312 ribu rupiah per tabungnya,” ujar AKBP Arman Sahti saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Senin 6 April 2026.

Dari aktivitas ilegal yang telah berjalan selama satu bulan ini, para pelaku diketahui mampu meraup keuntungan rata-rata hingga 24 juta rupiah per hari. Jika dikalkulasikan dalam satu bulan, omzet keuntungan dari praktik pengoplosan gas ini mencapai 750 juta rupiah.

"Kami juga menyita barang bukti berupa 457 tabung gas berbagai ukuran, puluhan selang regulator modifikasi, serta satu karung segel palsu," ujarnya.

AKBP Arman Sahti menambahkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami apakah jaringan ini berkaitan dengan kasus serupa yang sebelumnya diungkap oleh Polda Jawa Tengah.

“Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap orang yang kita amankan dan masih dalam pengembangan penyelidikan. Perbuatan mereka tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga sangat membahayakan karena proses pemindahan gas dilakukan secara ilegal tanpa standar keamanan yang memadai,” ucap Kapolres.

Adapun, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal senilai 60 miliar rupiah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....