Terancam 12 Tahun Bui, Pelaku Pemerkosaan Disabilitas di Klaten Dibekuk

  • 14 Mar 2026 20:55 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Klaten - Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas di wilayah Klaten Tengah. Pelaku berinisial S, seorang pria lanjut usia, kini harus mendekam di sel tahanan setelah nekat melancarkan aksi bejatnya di dalam kamar mandi sebuah masjid.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Masjid Fadillah, Kecamatan Klaten Tengah. Pelaku awalnya datang ke lokasi menggunakan sepeda dan memanfaatkan situasi masjid yang tengah sepi untuk mendekati korban berinisial YD.

“Pelaku memanfaatkan situasi yang sepi dan kelemahan korban yang merupakan penyandang disabilitas untuk melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, Sabtu 14 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku sengaja mengarahkan korban masuk ke dalam kamar mandi perempuan sebelum akhirnya mengunci pintu dan melakukan pemerkosaan. Aksi pelaku terbongkar setelah warga sekitar curiga mendengar suara keributan dari dalam kamar mandi dan langsung melakukan pengamanan di lokasi.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat jeratan hukum bagi pelaku. Di antaranya adalah pakaian korban dan pelaku, sepeda milik tersangka, serta rekaman CCTV yang merekam kedatangan pelaku di area masjid.

Atas tindakan kejinya tersebut, S dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pria lansia tersebut kini terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....