Modus Hunting Jalan Kaki, Residivis Curanmor Diringkus Polres Klaten
- 13 Jun 2026 23:11 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Klaten - Aksi kejahatan jalanan di wilayah hukum Kabupaten Klaten berhasil digagalkan lewat aksi heroik korban bersama warga sekitar yang melakukan pengejaran di jalan raya. Jajaran Polres Klaten resmi menahan seorang pria paruh baya yang terbukti menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Wonosari.
Aksi pencurian tersebut menimpa seorang remaja yang baru berusia 15 tahun pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 17.15 WIB. Tindak kriminal ini terjadi di kawasan teras kandang bebek milik korban yang berlokasi di Dukuh Dadagan RT 02 RW 08, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, memimpin langsung jalannya konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Markas Polres Klaten. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindak pidana ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di teras kandang dengan kondisi kunci yang masih tertinggal menempel di kendaraan.
Situasi keteledoran korban tersebut langsung dimanfaatkan oleh pelaku berinisial AM yang berusia 35 tahun untuk membawa kabur sepeda motor. Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, membeberkan kronologi awal saat pelaku mendapati kesempatan emas untuk melarikan aset milik korban.
"Kronologisnya adalah tersangka melihat kendaraan milik korban yang kuncinya masih tertinggal di motor, kemudian tersangka langsung bergegas untuk mengambil motor dan melarikan motor milik korban. Selanjutnya korban dengan tetangganya melihat kejadian tersebut dan melaksanakan pengejaran terhadap tersangka," ujar Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi.
Sesaat setelah melihat sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh orang asing, korban spontan berteriak dan meminta bantuan tetangga sekitar. Korban bersama puluhan warga langsung melakukan aksi pengejaran secara spartan mengekor arah pelarian pelaku di jalan raya.
Aksi kejar-kejaran dramatis tersebut berlangsung panas hingga menempuh jarak sejauh kurang lebih empat kilometer dari titik lokasi kejadian. Pelaku berinisial AM yang panik karena dikepung massa akhirnya kehilangan kendali atas kendaraannya hingga terjatuh ke aspal dan mengalami luka-luka sebelum akhirnya dievakuasi petugas.
"Dan sekitar 4 km dari lokasi kejadian setelah dikejar tersangka ternyata terjatuh sehingga tersangka dan barang bukti berhasil diamankan oleh korban dan dibantu oleh warga dan diserahkan ke kepolisian untuk dilaksanakan proses penyidikan secara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi.
Polres Klaten bergerak cepat mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Penyidik Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Klaten kini tengah merampungkan berkas perkara pidana tersebut.
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, juga membongkar rekam jejak kelam pelaku AM yang ternyata merupakan penjahat kambuhan di wilayah Solo Raya. Tersangka tercatat merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang baru saja menghirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan.
"Kebetulan tersangka itu juga residivis kasus curanmor pada tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan mendapatkan vonis 16 bulan kurungan penjara," ujarnya.
Akibat kepanikan saat dikejar oleh massa, sepeda motor milik korban yang dilarikan oleh pelaku dilaporkan mengalami kerusakan fisik yang cukup parah di beberapa bagian. Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, mengonfirmasi kondisi fisik tersangka pasca-insiden kecelakaan tunggal di tengah pelariannya tersebut.
"Terjatuh setelah melarikan kendaraan milik korban sejauh 4 km karena panik dan dikejar oleh warga dan korban, tersangka jatuh sehingga menyebabkan kendaraannya milik korban rusak dan tersangka sempat mengalami luka pada saat terjatuh," ucap AKBP Moh Faruk Rozi.
Terkait dengan pola operasi yang dijalankan, korps bhayangkara mengidentifikasi bahwa pelaku AM tidak mengincar satu target spesifik sejak awal. Tersangka diketahui sengaja berjalan kaki menyusuri pemukiman warga untuk memantau situasi dan mencari kendaraan yang kuncinya tidak dicabut oleh pemiliknya.
"Memang yang bersangkutan itu memang hunting. Memang hunting berjalan kaki mencari kendaraan-kendaraan yang bisa pelaku bawa kabur atau bawa pergi," ujar Kapolres Klaten.
Atas seluruh perbuatan nekatnya tersebut, tersangka AM kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Klaten guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik kepolisian mempersangkakan pelaku dengan Pasal 476 KUHP dan atau Pasal 17 ayat 1 KUHP yang membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama lima tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....