Polres Klaten Bekuk Pencuri Honda Jazz di Perumahan Puri Mojayan Asri

  • 14 Mar 2026 20:32 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Klaten - Polres Klaten berhasil membongkar kasus pencurian mobil mewah yang terjadi di kawasan perumahan elit wilayah Klaten Tengah. Seorang pria berinisial WN diringkus petugas setelah diduga kuat membawa kabur satu unit mobil Honda Jazz milik warga Perumahan Puri Mojayan Asri, Desa Mojayan.

Aksi pencurian ini terjadi pada dini hari dengan modus menyelinap ke dalam rumah korban. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik rumah yang tengah beristirahat untuk menggasak kunci kendaraan yang tersimpan di dalam tas.

"Pelaku memasuki rumah korban pada malam hari, kemudian mengambil kunci mobil dari dalam tas korban yang berada di ruang tamu dan membawa kabur mobil milik korban," ungkap Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, Sabtu 14 Maret 2026.

Korban yang menyadari mobil Honda Jazz merah tahun 2019 miliknya raib, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka WN.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari unit mobil curian, surat-surat kendaraan, tas milik korban, hingga sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatan nekatnya, WN kini terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....