Polres Boyolali Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Ustadz

  • 12 Agt 2026 22:38 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Boyolali - Polres Boyolali, mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus pura-pura bisa mengobati penyakit di wilayah Ngemplak, Boyolali.

Pelaku berinisial Gus W (57) warga Semarang diamankan dengan beberapa barang bukti berupa uang tunai hasil kejahatan, jimat, hingga obat herbal.

Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, menjelaskan pelaku yang sehari-hari dikenal sebagai guru ngaji mengisi pengajian di salah satu masjid di wilayah Sindon, Ngemplak menipu salah satu jemaahnya.

"Ini cukup menarik di mana pelaku merupakan guru ngaji yang kerap kali mengisi pengajian di salah satu masjid di wilayah Sindon, Kecamatan Ngemplak," kata Indra dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, , Rabu 12 Agustus 2026.

Korban TS yang merupakan salah satu jemaah pelaku menceritakan bahwa kondisi suaminya sedang sakit. Korban meminta pelaku untuk menyembuhkan penyakit suaminya.

Pelaku berjanji kepada korban bisa menyembuhkan penyakit suaminya. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban untuk memberikan obat herbal kepada suami korban.

Tidak hanya memberikan obat herbal, pelaku juga mencari informasi lain terkait kehidupan korban. Di mana korban menceritakan dalam waktu dekat akan menikahkan salah satu anaknya.

"Di sana mulailah terjadi tipu muslihat yang dilakukan pelaku dengan menyampaikan bahwa calon besan dari korban berasal dari daerah yang banyak kekuatan ilmu gaib atau magis. Dikhawatirkan keluarga korban akan terkena guna-guna apabila menikahi calon menantu tersebut," kata dia.

Pelaku meminta korban untuk mengambil seluruh uangnya di tabungan sebesar Rp 105.300.000 agar dikumpulkan dan dibungkus menggunakan kain merah bertulis Arab yang telah disiapkan pelaku.

Pelaku juga meminta korban mengambil dua buah piring untuk meletakkan uangnya tersebut. Pelaku minta korban membuka uang itu setelah tiga hari.

Menurutnya, alasan pelaku meminta korban mengumpulkan uangnya itu dengan tujuan untuk menghilangkan riba dan menangkal apabila diserang dengan guna-guna.

"Korban percaya dan meyakini itu kemudian mengikuti seluruh pentunjuk dari pelaku," ujar dia.

Setelah meletakkan uangnya di atas piring, korban pergi ke kamar mandi. Pelaku memanfaatkan situasi itu dengan mengambil seluruh uang korban dan menggantinya dengan uang mainan yang telah disiapkan sejumlah Rp 92.500.000.

"Korban pada saat itu meninggalkan lokasi untuk ke kamar mandi. Pada saat itulah pelaku menukar uang yang sudah disiapkan," kata dia.

Pada saat proses penukaran itu korban sempat melihat pelaku merogoh bagian dalam bajunya. Di situlah muncul kecurigaan dari korban.

"Setelah pelaku meninggalkan rumah korban, korban membuka bungkusan uang yang tadinya diminta membukanya dalam waktu tiga hari, namun karena curiga korban membuka ternyata ditemukan uang tadinya asli berubah menjadi uang mainan," ucap dia.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Boyolali. Dari laporan itu, polisi akhirnya mengamankan pelaku Gus W di wilayah Boyolali.

Pelaku dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU No 1 Tahun 2023 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun atau pidana denda kategori empat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....