Gasak Motor Teman di Kajoran, Pria Klaten Diciduk di Parkir RSST

  • 14 Mar 2026 20:29 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Klaten - Polres Klaten berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang melibatkan hubungan pertemanan antara pelaku dan korban. Pelaku berinisial KW ditangkap petugas di area parkir RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro (RSST) Klaten setelah nekat membawa kabur motor milik rekannya, AD, saat sedang bertamu di wilayah Klaten Selatan.

Aksi pencurian ini terjadi di sebuah rumah warga di Dukuh Gadung Mlati, Desa Kajoran. Awalnya, pelaku dan korban datang bersama-sama ke lokasi tersebut. Namun, pelaku memanfaatkan celah saat korban lengah dengan berpura-pura meminta izin untuk mandi.

"Pelaku mengambil kunci sepeda motor yang berada di dalam tas korban di ruang tamu, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut tanpa izin pemiliknya," ungkap Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, Sabtu 14 Maret 2026.

Korban yang kehilangan Honda Beat warna merah dengan taksiran kerugian Rp10 juta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klaten. Tim penyidik kemudian bergerak cepat melakukan pelacakan hingga berhasil menyergap pelaku pada Rabu malam 11 Maret 2027 di area parkir rumah sakit.

Atas perbuatannya, KW kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta surat-surat kendaraan milik korban.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....