Diduga Terjerat Judol, Pemuda Asal Gemolong Lakukan Penipuan dan Penggelapan
- 06 Agt 2026 23:03 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sragen - Diduga terlilit judi online, seorang pria berinisial ABP (24), warga Kecamatan Gemolong, Sragen, nekat melancarkan aksi penipuan dan penggelapan. Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan modus pura-pura menawarkan pinjaman uang.
Aksi kejahatan tersebut berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kalijambe bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen. Pelaku menyasar korban bernama Muh Faqi Salikhin, warga Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kapolsek Kalijambe AKP Joko Margo Utomo, mengungkapkan kasus bermula saat korban unggah postingan mencari pinjaman uang sebesar Rp4 juta di media sosial Facebook dengan jaminan sepeda motor.
"Pelaku memanfaatkan kebutuhan ekonomi korban. Ia menghubungi korban via Facebook lalu berlanjut ke WhatsApp, mengaku bersedia memberikan pinjaman dengan jaminan sepeda motor," terang Kapolsek dalam keterangannya, Kamis 6 Agustus 2026.
Keduanya lantas bersepakat bertemu di kawasan samping SPBU Kalijambe pada Minggu 2 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB untuk memeriksa kondisi kendaraan.
Di lokasi, pelaku berpura-pura mengecek nomor rangka, nomor mesin, dan fisik kendaraan. Korban yang percaya lantas menyerahkan kunci kontak serta STNK.
"Saat korban lengah karena sedang berbincang dengan istrinya, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor beserta STNK tanpa izin, lalu menghilang dan tidak dapat dihubungi," katanya.
Berbekal laporan korban, petugas bergerak cepat melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Surakarta. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan sepeda motor milik korban yang telah dipindahkan ke wilayah Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Demak.
Selain menahan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Honda Scoopy milik korban beserta STNK, sepeda motor Kawasaki Blitz yang digunakan pelaku saat beraksi, ponsel, pakaian, uang tunai, dan dokumen pendukung lainnya. Atas kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp17 juta.
Hasil pemeriksaan menunjukkan aksi tersebut telah direncanakan. Pelaku terdesak kebutuhan uang instan usai kalah bermain judi online.
"Pelaku mengakui merencanakan aksinya. Motifnya untuk mendapatkan uang secara instan yang akan digunakan kembali sebagai modal bermain judi online," ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap transaksi pinjaman uang maupun jual beli kendaraan melalui media sosial, serta memastikan identitas lawan transaksi sebelum menyerahkan dokumen penting atau kendaraan. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....