Bareskrim Polri Bongkar Kasus Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun

  • 13 Mar 2026 19:54 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar jaringan bisnis emas ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp 25,9 triliun. Kasus besar ini terungkap setelah tim penyidik melakukan penggeledahan serentak di sejumlah lokasi di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga menjadi tempat pemurnian dan pencucian uang hasil tambang mineral.

Dirdittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi penggeledahan menyasar tiga perusahaan besar, yakni PT Simba Jaya Utama (SJU) di Sidoarjo, serta PT Indah Golden Signature (IGS) dan PT Suka Jadi Logam (SJL) di Surabaya.

"Penggeledahan di tiga lokasi tersebut dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti guna membuat terang kasus dugaan emas ilegal seharga Rp 25,9 triliun ini," ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan pers rilis yang diterima RRI Surakarta, Jumat 13 Maret 2026.

Mantan Kapolresta Surakarta ini menjelaskan, operasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya di Surabaya dan Nganjuk pada Februari lalu. Fokus penyidikan saat ini adalah membongkar rantai distribusi emas yang diduga berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Penyidik tengah mendalami aktivitas perusahaan yang diduga menampung, mengolah, memurnikan, hingga menjual emas dari pertambangan ilegal, serta indikasi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Jenderal Bintang Satu tersebut.

Polri menduga tiga perusahaan tersebut menjadi bagian krusial dalam rantai distribusi emas ilegal yang merugikan negara dalam skala besar. Selain pelanggaran Undang-Undang Minerba, aliran dana dari bisnis gelap ini kini tengah dibidik guna menelusuri seluruh aset yang terlibat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....