Polres Wonogiri Ungkap Kasus Sabu di Kios Potong
- 10 Feb 2026 21:19 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kios potong rambut di wilayah Dusun Lemah Ireng, Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, Minggu 8 Februari 2026 sore.
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria berinisial I K (38), warga Kabupaten Wonogiri, yang diduga sebagai pengguna sabu.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang mencurigai aktivitas di kios tersebut.
“Berbekal laporan dari masyarakat, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat bruto 2,02 gram beserta alat hisapnya,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa bong, pipet kaca, gunting, korek api gas, satu unit telepon genggam, serta urine tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Dalam penggerebekan itu, dua orang lain yang diduga berada di lokasi berhasil melarikan diri melalui bagian belakang kios. Petugas kini masih melakukan pengejaran serta pendalaman untuk mengungkap peran dan keberadaan keduanya.
“Terhadap tersangka yang diamankan, saat ini sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui peredaran atau penyalahgunaan narkotika. (Ril/Ase)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....