Nekat Curi Bospom, Warga Gesi Diringkus Resmob Polres Sragen

  • 29 Jan 2026 15:11 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen - Aksi tergolong nekat dilakukan Supriyono (37), mencuri satu perangkat Bospom pada mesin truk diesel 120 PS. Aksi yang dilakukan warga Desa Blangu, Kecamatan Gesi, ini akhirnya mengantarkan dirinya merasakan dinginnya jeruji besi rumah tahanan Polres Sragen.

Aksi pencurian Bospom ini dilakukan Supriyono di tempat rumah penggilingan padi milik H. Imam Jumali di Dukuh Ngawen RT 19, Desa Majenang, Kecamatan Sukodono, pada Rabu 7 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB.

Aksi pencurian lantas dilaporkan ke Polsek Sukodono pada Kamis 8 Januari 2026 pukul 00.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan mengatakan, Suparlan (54) salah satu saksi mendapati Bospom Truk Mitsubishi 120 PS yang berada di rumah penggilingan padi lenyap, Rabu 7 Januari. Suparlan lantas menghubungi pemilik penggilingan padi H. Imam dan melaporkan ke Polsek Sukodono.

Setelah mendapatkan laporan tersebut kemudian bersama Tim Resmob Polres Sragen melakukan penyelidikan. Pada Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB terduga pelaku bernama Supriyono berhasil diamankan di rumahnya Desa Blangu, Kecamatan Gesi.

"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Bospom Truk di tempat bekas penggilingan padi milik H. Imam," kata AKP Ardi mewakili Kapolres AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, Kamis 29 Januari 2026 di Mapolres Sragen.

Pelaku mengakui, Bospom hasil curian itu sudah dijual kepada seseorang bernama Jarot Saputro. Setelah dilakukan pelackkan Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sukodono mengambil barang bukti Bospom di tempat Jarot Saputro di Dukuh Sukoharso, Desa Kedawung, Kecamatan Mondokan, Kamis 8 Januari 2025.

Dikatakan Kasatreskrim, modus pelaku masuk ke dalam tempat bekas penggilingan padi melalui pintu samping kiri yang sebelumnya pintu tersebut pada bagian bawah sudah jebol. Setelah masuk kemudian mengambil Bospom yang menempel di mesin penggiling padi.

"Motifnya ya pelaku ingin mendapatkan uang dengan cara mudah," tandas AKP Ardi.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.12.500.000. Pelaku kini meringkuk di Rutan Polres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Barang bukti yang diamankan, berbagai ukuran kunci pas, satu buah tas punggung warna hitam merk HP, sepeda motor Suzuki Shogun Nopol AD- 3332-KP sebagai sarana melancarkan aksi dan sebuah Bospom hasil kejahatan." MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....