Polres Sragen Waspadai Tren Baru Narkotika dalam Vape

  • 22 Jan 2026 08:39 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen menyebut terjadi peningkatan tren penyalahgunaan narkoba di wilayah di Kabupaten Sragen.

Memasuki awal tahun 2026, intensitas patroli tidak menurun. Hanya dalam bulan Januari saja, empat kasus baru dengan lima tersangka sudah berhasil masuk ke meja penyidikan.

Hal yang paling menarik perhatian kali ini adalah peringatan serius mengenai modus operandi baru. Yakni masuknya narkotika ke dalam cairan rokok elektrik atau vape.

KBO Sat Narkoba Polres Sragen, IPDA Setya Permana, mengonfirmasi bahwa pemerintah telah mengidentifikasi adanya kandungan narkotika jenis baru yang menyasar pengguna vape.

”Terkait dengan vape, kami sudah menerima petunjuk dari atasan bahwa memang ditemukan adanya kandungan narkotika di dalamnya. Saat ini, tim kami di wilayah Sragen terus melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan ketat terhadap peredaran liquid maupun perangkat vape yang dicurigai," kata IPDA Setya, mewakili Kasatreskoba AKP M. Luqman Effendi, Rabu 21 Januari 2026.

Modus "kebul-kebul" ini menjadi atensi khusus karena menyasar kalangan muda yang seringkali tidak menyadari. Bahwa uap yang mereka hirup mengandung zat terlarang jenis baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Polres Sragen mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam mengonsumsi produk rokok elektrik dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

‎"Selain melakukan penegakan hukum, Polres Sragen juga gencar melakukan upaya preventif. Salah satunya adalah dengan melakukan sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah, pabrik, dan desa-desa. Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba dan menyelamatkan generasi muda," kata Ipda Setya.

Sementara itu dalam setahun terakhir, Polres Sragen mencatat total 59 kasus penyalahgunaan narkoba dengan rincian yang cukup signifikan. Total Tersangka 83 orang berhasil diamankan.

Kasus Narkotika sebanyak 41 kasus dengan 61 tersangka. Lantas dengan barang bukti total 61,26 gram sabu dan 6,2 gram ganja.

Kemudian Psikotropika sebanyak 6 kasus dari 9 tersangka. Dengan barang bukti 3.192 butir. Lalu Obat Berbahaya: 12 kasus dengan total 13 tersangka dengan barang bukti fantastis mencapai 22.204 butir. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....