Pelaku Rudapaksa Anak di Tanon Sragen Ditahan
- 01 Des 2025 22:14 WIB
- Surakarta
KBRN,Sragen: Kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Gading, Kecamatan Tanon, Sragen, menunjukkan perkembangan signifikan. Pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, membenarkan bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak dengan inisial AP kini sudah mendekam di balik jeruji besi. Polisi telah memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka terhadap terduga pelaku.
"Pelaku persetubuhan terhadap anak inisial Ap di Desa Gading sudah ditahan," ucap AKP Ardi Kurniawan, Senin (1/12).
AKP Ardi menjelaskan, penahanan terhadap terduga pelaku telah dilakukan sejak 10 November 2025. Dia menjelaskan tindak pidana persetubuhan ini dilaporkan hanya terjadi satu kali.
Peristiwa itu disebut terjadi saat korban berniat membeli sampo di rumah pelaku. Setelah melakukan aksinya, pelaku dilaporkan memberikan uang sebesar Rp100.000 dan sebuah jam tangan kepada korban.
"Aksi persetubuhan dilakukan di rumah terduga pelaku AP di Desa Gading. Jadi kasusnya terduga pelaku menyetubuhi korban di rumahnya," katanya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku Ap dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak." Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara," kata Kasatreskrim.
Perkembangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya sempat diungkap oleh kerabat korban, Sardi. Saat itu pihak keluarga korban dan pelaku masih dalam proses mediasi dan pelaku belum ditahan.
Dengan adanya penahanan ini, proses hukum terhadap kasus pencabulan anak tersebut resmi berlanjut.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja perempuan berusia 13 tahun berinisial Ma, warga Desa Gading, Kecamatan Tanon diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Pelaku berinisial Ap, yang diperkirakan berusia 35 tahun, dilaporkan ke Polres Sragen pada Desember 2024.
Peristiwa yang diduga terjadi sekitar setahun lalu, tepatnya pada bulan puasa, ini dilaporkan setelah kasusnya mencuat dan korban telah menjalani proses visum.
Salah satu kerabat korban, Sardi, membenarkan adanya upaya mediasi yang dilakukan antara pihak korban dan pihak terduga pelaku. "Sudah menjalani visum, kejadian sekitar bulan puasa. Laporan sudah hampir satu tahun lalu. Pihak pelaku masih belum ditahan, dan ini sedang mediasi, kami tunggu hasilnya," ujar Sardi.
Menurut Sardi, dugaan pencabulan tersebut terjadi ketika korban sedang berbelanja di warung milik terduga pelaku. Terduga pelaku Ap disebut menarik korban ke dalam warungnya hingga terjadi hubungan layaknya suami istri.
Akibat kasus ini, kondisi psikologis korban juga menjadi perhatian. Sardi mengungkapkan bahwa saat ini korban Ma sudah pindah dari madrasah tsanawiyah dan tidak lagi bersekolah di Sragen. "Korban saat ini sudah pindah dari madrasah tsanawiyah, tidak sekolah di Sragen lagi, tapi sekarang mondok di Solo," ucapnya. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....