Kader Golkar Sragen Ditahan Polisi, Terlibat Kasus Penggelapan Properti

  • 18 Nov 2025 17:06 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Sragen: Mantan Kepala Desa Tegalrejo, Kecamatan Gondang berinisial HRS ditahan Polisi. Kader Golkar Sragen itu dituduh melakukan penipuan penggelapan dalam kasus jual beli rumah atau properti.

HRS ditahan mulai Senin (17/11/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 September 2025 lalu. Kasatreskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan mengatakan penahan terhadap Caleg DPRD Dapil 5 Sragen itu dilakukan Senin kemarin.

"Kasusnya penipuan penggelapan, modusnya mencarikan rumah terus pembayaran lewat dia. Kejadian 28 September 2020 di Agen Brilink Dewiasih, Kecamatan Sambirejo," kata Kasatreskrim, Selasa (18/11).

Dikatakan Kasatreskrim, kejadian bermula saat korban Sdri Marginingsih warga Sambirejo menelpon HRS meminta tolong untuk mencarikan rumah. Saat itu korban memiliki budget Rp 200 juta.

HRS siap membantu korban untuk mencarikan rumah. Kemudian didapati rumah dan terjadi transaksi dengan salah seorang pengembang dengan nilai Rp 170 juta. Lantas HRS mengatakan dengan tambahan kanopi dan pagar maka totalnya Rp 200 juta.

"Korban telah membayar kepada HRS sesuai kesepakatan, tapi uang tersebut tidak diserahkan kepada pengembang. Sehingga korban tidak bisa menempati dan mendapatkan dokumen kepemilikan tanah dan rumah tersebut," katanya menjelaskan.

Atas kejadian tersebut korban lantas melaporkan HRS ke Polres Sragen pada 19 Agustus 2025. Setelah dilakukan penyelidikan memenuhi unsur dugaan kasus penipuan penggelapan dan HRS ditetapkan tersangka pada 26 September 2025.

Tersangka dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP. Kasatreskrim menegaskan pelaku diancam 4 tahun penjara.

"Ini berkas udah dinyatakan lengkap oleh Jaksa besok atau lusa kita limpahkan ke Kejaksaan. Ancaman 4 tahun," kata Kasatreskrim.

Terpisah Kuasa Hukum Korban Aris Widodo membenarkan bahwa tersangka HRS telah ditahan di Mapolres Sragen. Pihaknya berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan segera dilakukan pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan Negeri Sragen agar pelaku segera diadili.

"Kami selaku kuasa hukum korban mengucapkan apresiasi kepada Kasatreskrim dan penyidik yang menangani perkara yang sudah secara professional menegakan hukum secara objektif, adil dan PRESISI," katanya saat dikonfirmasi, Selasa.

Sementara itu kuasa hukum tersangka Zaenal Arifin saat dikonfirmasi awak media belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. "Besok kami informasikan lebih lanjut," hemat dia. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....