Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Salah Satu Kades Diduga Jadi Tersangka

  • 29 Jul 2026 20:28 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Boyolali — Aktivitas dugaan penambangan ilegal di lereng Gunung Merapi, wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, menyeret nama salah seorang kepala desa setempat. Pria berinisial MR yang menjabat sebagai kepala desa (kades) di kawasan tersebut dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus penambangan tanpa izin ini ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dan kini telah memasuki tahap prapenuntutan di Kejaksaan Negeri Boyolali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Ridwan Ismawanta, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri.

"Perkara tersebut sudah masuk SPDP ke kita. Saat ini penanganannya masih dalam tahap prapenuntutan (pratut) di Kejaksaan Tinggi," ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Rabu 29 Juli 2026.

Ridwan menjelaskan, pada tahap prapenuntutan, jaksa penuntut umum fokus memeriksa kelengkapan berkas perkara, baik secara formil maupun materiil. "Masih dilaksanakan pratut untuk mengecek kelengkapan formil dan materiilnya," katanya menjelaskan.

Lebih lanjut, Ridwan mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tambang ilegal ini. Salah satu di antaranya adalah oknum kades berinisial MR."Tersangkanya ada dua orang, salah satunya MR," ucap Ridwan.

Meski demikian, Ridwan mengaku belum dapat merinci detail konstruksi perkara maupun status penahanan para tersangka karena proses penelitian berkas di Kejaksaan Tinggi masih berlangsung.

"Saya kurang monitor (status penahanannya), tetapi yang jelas Kejari Boyolali sudah menerima SPDP kasus tersebut," ujarnya lagi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penertiban penambangan ilegal di lereng Merapi ini dilakukan oleh Dittipidter Bareskrim Polri pada pertengahan Juni 2026 lalu.

Dalam penindakan tersebut, tim Bareskrim mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, di antaranya, tiga unit alat berat jenis ekskavator (saat ini dititipkan di halaman belakang Satlantas Polres Boyolali). Selain itu sejumlah armada truk (yang dititipkan di Mapolsek Boyolali). MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....