Kejari Boyolali Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara Pidana Inkrah
- 29 Jul 2026 20:12 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Boyolali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memusnahkan beragam barang bukti dari 25 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Boyolali, Rabu 29 Juli 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Ridwan Ismawanta, menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama periode April hingga Juni 2026. Barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana narkotika, perlindungan anak, pelanggaran transaksi elektronik, hingga kejahatan umum lainnya.
"Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 73,1 gram dari 10 perkara, serta 38 butir psikotropika dari satu perkara," ujar Ridwan usai memimpin pemusnahan.
Selain obat-obatan terlarang, Kejari Boyolali juga memusnahkan 20 potong pakaian dari tujuh perkara perlindungan anak. Sementara dari ranah tindak pidana umum dan elektronik, barang bukti yang dihancurkan meliputi lima unit ponsel, dua unit timbangan digital, satu buah flashdisk, hingga barang bukti fisik lainnya seperti tang, gunting, pecahan kaca, helm, serta sepatu.
Ridwan menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah inkrah. Langkah ini diambil guna memastikan barang-barang tersebut tidak disalahgunakan kembali di masyarakat.
"Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai guna maupun fungsi pembuktian tersebut tidak lagi berpotensi disalahgunakan," katanya tegas. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....