Tim Kuasa Hukum PB XIV Mundur Serentak
- 10 Apr 2026 06:34 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Dinamika hukum yang melibatkan Pakubuwono (PB) XIV Purbaya memasuki babak baru setelah seluruh tim kuasa hukumnya mengundurkan diri secara bersamaan. Peristiwa ini terjadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis 9 April 2026.
Sebanyak 19 advokat dari kantor hukum Dr. Teguh Satya Bhakti & Partners secara resmi menyatakan mundur saat agenda sidang perkara perubahan nama Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwana Empat Belas berlangsung.
“Sidang hari ini kami menyerahkan secara fisik pengunduran diri menjadi kuasa hukum Sinuhun PB XIV (Purbaya),” ujar Tamrin.
Pengunduran diri massal ini menjadi sorotan karena dilakukan secara serentak tanpa menyisakan satu pun anggota tim hukum. Dalam surat resmi bernomor 001/SP/TSB/III/2026, disebutkan bahwa keputusan tersebut diambil akibat adanya perbedaan yang tidak dapat diselesaikan dengan klien.
Sebelumnya, tim advokat tersebut memegang Surat Kuasa Khusus sejak 27 Januari 2026 dan menangani sejumlah perkara strategis terkait Keraton Surakarta. Di antaranya sengketa administratif di Kementerian Hukum dan HAM, permohonan perubahan nama, hingga gugatan di pengadilan serta rencana audiensi dengan DPR RI.
Selain itu, pengunduran diri tersebut juga merujuk pada ketentuan Kode Etik Advokat yang memperbolehkan advokat mundur apabila terjadi ketidaksepahaman dengan klien. Meski demikian, para advokat tetap menegaskan hak mereka atas honorarium dari jasa hukum yang telah diberikan.
“Demikian surat pengunduran diri ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” katanya.
Sejak pengunduran diri tersebut berlaku, seluruh tindakan hukum yang diambil oleh klien tidak lagi menjadi tanggung jawab tim advokat tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi jalannya berbagai perkara yang tengah bergulir, sekaligus menambah kompleksitas konflik hukum yang menyertai PB XIV Purbaya. (Ase)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....