Panembahan Agung Tedjowulan, Soroti Purboyo Gunakan Nama Pakubuwono 14

  • 18 Feb 2026 22:04 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - KGPHPA (Panembahan Agungk) Tedjowulan menyoroti perubahan nama Purboyo yang resmi menggunakan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP.

Pelaksana Tugas Keraton Surakarta Hadiningrat itu mengungkapkan, penggunaan nama itu bukan berarti secara definitif menyandang status raja Keraton Kasunanan Surakarta.

Menurutnya, siapa yang akan mewarisi takhta akan bergantung padanya yang saat ini memegang Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan yang menunjuknya sebagai pelaksana.

“Belum (ada yang definitif). Tergantung saya nanti. Mau saya apa,” ucap dia saat ditemui di Stadion Sriwedari, Selasa 17 Februari 2026.

Meski kedua kubu telah mengklaim sebagai pewaris takhta yang sah, menurutnya hingga kini pemerintah belum mengakui salah satu di antaranya. Dia mengaku mendapatkan mandat dari pemerintah untuk menjadi penengah agar Keraton Surakarta menjadi baik.

“Sekarang belum ada yang diakui pemerintah. Tapi saya mendapat surat keputusan untuk menjadikan baik semua, rukun semuanya, kompak semuanya,” ujar dia.

Diberikan sebelumnya Putra mendiang PB XIII Purboyo menyandang nama Pakubuwono Empat Belas berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Surakarta. Dia telah datang langsung ke Disdukcapil Kota Solo untuk merekam KTP elektronik, Kamis 12 Februari lalu.

Purbaya pun mengaku kedatangan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengurus Adminduk.

“Dalam rangka Dukcapil. Proses sebagai warga negara mengurus kependudukan. Semua warga negara kan berhak mengurus kependudukan. Ya sesuai aturan yang ada,” ucap dia.

Purboyo datang langsung didampingi KPA Dany Nur Adiningrat dan KPA Singonagoro dan beberapa abdi.

Kepala Disdukcapil Pemerintah Kota Solo Agung Hendratno, mengatakan pihaknya menjalankan putusan pengadilan yang mengesahkan penggantian nama dari yang sebelumnya KGPH Puruboyo menjadi Pakubuwono Empat Belas.

“Dukcapil Kota Surakarta mendasarkan Pasal 7 huruf 1 UU Nomor 30 Tahun 2014. Pejabat pemerintah memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar dia. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....