DPRD Sragen Soroti Monopoli Material Proyek BKK oleh Satu Pengusaha

  • 05 Mei 2026 21:53 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN – Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) atau dana aspirasi di Desa Kandangsapi, Kecamatan Jenar, memicu polemik. Muncul dugaan ketidaktransparanan dalam pengadaan material pembangunan yang hanya dikuasai oleh satu rekanan toko tertentu.

Kondisi tersebut membuat anggota DPRD Sragen, Supriyanto, turun tangan meninjau paska menerima keluhan warga. Legislator tersebut langsung mendatangi Balai Desa Kandangsapi pada Senin 4 Mei 2026 untuk mengklarifikasi aduan masyarakat yang masuk ke mejanya.

Supriyanto mengungkapkan, warga mengeluhkan adanya penggiringan pengadaan material proyek yang hanya diarahkan ke satu toko oleh perangkat desa setempat. Padahal, dana aspirasi tersebut tersebar di sekitar tujuh titik di desa tersebut.

"Masyarakat mengadu, transparansinya diragukan. Kenapa pengadaan material hanya diarahkan ke satu toko oleh perangkat desa? Itu tidak boleh. Harapannya, toko-toko lain di lingkungan desa juga kecipratan rezeki, jangan dimonopoli," kata Supriyanto.

Dia menekankan pentingnya keterbukaan agar masyarakat bisa ikut mengawasi penggunaan anggaran. Misalnya, perbandingan harga dan volume pasir yang digunakan. Supriyanto juga menjamin bahwa dana aspirasi yang turun ke desa tidak ada potongan apa pun setelah pajak.

"Saya memberi ruang agar masyarakat bisa akses. Kalau ditutup-tutupi seperti ini, saya dorong Inspektorat untuk mengecek pelaksanaan anggaran BKK di lapangan. Ini uang rakyat, harus kembali ke rakyat," ucap dia.

Menanggapi tudingan tersebut, Kaur Kesra Desa Kandangsapi, Stefani, membantah pihaknya menutup akses bagi warga. Ia berdalih teknis pelaksanaan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sudah mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2020.

"Silakan dipelajari saja Perbup-nya. Di Desa Kandangsapi ini ada tiga toko material. Kami sepakat warga sekitar boleh mengirim (material), tapi lewat Wasiyo (pemilik toko yang dipercaya desa, Red)," ucap Stefani.

Stefani berkilah bahwa sistem swakelola tetap mengutamakan warga lokal dengan catatan volume dan panjang pekerjaan harus mencukupi standar. Ia juga mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Saya tidak menutup akses. Saat sosialisasi, RAB boleh difoto warga. Monggo dipelajari. Tidak ada larangan, silakan kalau mau kirim, tapi lewat Wasiyo," kata dia.

Sementara kepala desa Kandangsapi, Pandu menyampaikan akan musyawarah terkait keluhan warga tersebut. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....