DPRD Sragen Ingatkan Akuntabilitas APBDes, Menyusul Tipikor Kades Purworejo

  • 13 Nov 2025 17:14 WIB
  •  Surakarta

KBRN Sragen: Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, mendapatkan perhatian DPRD Kabupaten Sragen. DPRD mengingatkan para kades, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) menjadi lonceng peringatan keras bagi seluruh perangkat desa soal pengelolaan keuangan yang akuntabel.

Kasus di Desa Purworejo disebut hanya contoh kecil, dan ditengarai desa-desa lain berpotensi melakukan modus serupa. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi Kamis (13/11/2025).

"Semestinya kasus ini menjadi contoh demi perbaikan tata kelola Pemdes (Pemerintahan Desa) di masa depan," kata Endro menegaskan.

Baca Juga: Berkas Tipikor Kades Purworejo Dilimpahkan ke Kejari

Endro meminta agar transparansi dan akuntabilitas Pemdes ditingkatkan, khususnya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dia menekankan bahwa seluruh pendapatan yang sah, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun lain-lain, harus dicatat dengan jelas di APBDes.

"Tata kelola Pemdes ke depan harus lebih baik dan akuntabel. Tidak boleh ada lagi pendapatan yang tidak tercatat, terutama berkaitan dengan administrasi dan APBDes," ucap Endro lebih lanjut.

Kekhawatiran Endro ternyata bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan oleh Komisi I bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat Sragen, ditemukan fakta mengejutkan.

Endro menyebut masih banyak desa di Sragen yang belum tertib dalam melakukan pencatatan hasil lelang maupun sewa aset desa. Temuan ini mengindikasikan adanya celah besar yang berpotensi disalahgunakan.

"Misalnya yang terjadi dalam kasus sewa tanah kas desa di Purworejo," ujar Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Berkaca dari carut-marut administrasi yang berujung pada tindak pidana korupsi ini, pihaknya menilai peran strategis sekretaris desa (Sekdes) atau Carik harus lebih optimal. Endro juga meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seluruh lembaga desa yang bertindak sebagai mitra desa agar lebih proaktif.

"Mereka harus memastikan setiap rupiah yang masuk dari hasil sewa atau lelang aset tercatat dan masuk ke kas desa sesuai prosedur. BPD dan lembaga desa harus galak! Mereka wajib proaktif dalam memantau pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa. Jangan hanya diam, pengawasan ketat adalah kunci untuk mencegah kasus korupsi terulang," kata dia menegaskan. MI

Rekomendasi Berita