Berkas dan Tersangka Tipikor Kades Purworejo Dilimpahkan ke Kejari
- 13 Nov 2025 16:32 WIB
- Surakarta
KBRN,Sragen: Berkas perkara tindak pidana korupsi Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Ngadiyanto alias Dipo telah diserahkan dari penyidik Satreskrim Polres Sragen ke Kejaksaan Negeri Sragen, Kamis (13/11/2025). Kejari Sragen juga segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Semarang.
Dengan pelimpahan ke pengadilan, masyarakat Sragen kini menanti vonis yang akan dijatuhkan kepada Kades Dipo. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sragen, Budi Sulistyo, memastikan bahwa berkas perkara yang diserahkan oleh kepolisian telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunda proses persidangan. Setelah Tahap II ini selesai, tim Kejaksaan akan segera merampungkan surat dakwaan. "Kami hari ini melanjutkan dengan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Budi di kantor Kejari Sragen.
Baca juga: Nasib Kades Purworejo Usai Jadi Tersangka Kasus Tipikor
Lanjut Budi, bahwa tersangka akan segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai tahanan Kejaksaan sembari menunggu jadwal persidangan. Dalam surat dakwaan yang disiapkan, Kades Purworejo dijerat dengan tiga pasal sekaligus, menunjukkan keseriusan jaksa dalam mengusut tuntas penyimpangan keuangan negara ini.
"Pasalnya sama, kami terapkan Pasal 2 sebagai dakwaan primer dan subsider Pasal 3, serta subsider juga Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Budi.
Budi menjelaskan bahwa penerapan tiga pasal sekaligus dilakukan untuk memastikan hukuman yang tepat bagi terdakwa. "Memang ancaman pidana dipisah dulu. Nanti berdasarkan fakta persidangan yang mengarah pada pasal tertentu, kami akan sesuaikan," ucap dia.
Sementara Pengacara Kades Ngadiyanto, Henry Sukoco menyatakan pihaknya tetap mengawal proses hukum sesuai dengan prosedur. "Nanti kita sambil berjalan mengikuti proses sidang," ucap dia.
Sebelumnya Unit Tipikor Satreskrim Polres Sragen menetapkan Kades Purworejo Kecamatan Gemolong Ngadiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sewa lahan kas desa senilai Rp 240 juta. Kasatreskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan menegaskan tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 20 tahun atau denda Rp 1 miliar. MI