Siswa SMPN 2 Sumberlawang Divonis 2,5 Tahun Penjara-Bayar Restitusi 76 Juta
- 07 Sep 2026 21:42 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sragen - Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara terhadap DTP (14), anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa sesama siswa SMPN 2 Sumberlawang, WAP (14).
Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Ahmad Yani didampingi hakim anggota Susilo Dyah Caturini dan Indah Wastukencana Wulan dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Anak PN Sragen, Senin 7 September 2026.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap anak. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan di LPKA Kelas I Kutoarjo," ujar Ahmad Yani saat membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan DTP terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain hukuman badan, orang tua DTP diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban sebesar Rp76.015.770.
Meski dijatuhi hukuman pidana, hakim memutuskan DTP tetap diberikan kesempatan menyelesaikan pendidikannya hingga lulus dari SMPN 2 Sumberlawang. Penahanan di LPKA Kutoarjo ditangguhkan sementara selama proses belajar berlangsung.
"Masa pemidanaan di LPKA tidak perlu dijalani terlebih dahulu. DTP menyelesaikan pendidikannya di kelas sembilan SMPN 2 Sumberlawang sampai lulus. Selama masa itu, ia dititipkan di Griya Abibraya Yayasan Lentera Bangsa Indonesia (YLBI) Tanon di bawah pengawasan penuntut umum," kata Ahmad Yani.
Penasihat Hukum DTP, Hery Kamtono, menyatakan pihak keluarga pelaku masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
"Kami mewakili keluarga anak masih menyatakan pikir-pikir dan akan terus mendampingi hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Hery.
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Asri Purwanti, mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya menekankan fokus pendampingan selanjutnya adalah memastikan hak restitusi sebesar Rp76 juta terpenuhi.
"Kami menerima putusan ini. Namun kami akan terus mendampingi keluarga korban hingga restitusi diterima. Jika tidak diselesaikan, kami siap menempuh jalur perdata," ujar Asri.
Ayah korban, Maryono, menyampaikan rasa lega atas putusan hakim. Bagi keluarga, proses hukum ini bukan sekadar bentuk hukuman, melainkan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
"Dari awal kami mencari keadilan untuk anak kami. Dengan putusan ini, insyaallah kami sudah mendapatkan keadilan dan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak," ucap Maryono. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....