Guru TK Sragen Divonis 2 Tahun Penjara: Kuasa Hukum Sebut Hakim Ragu

  • 14 Apr 2026 23:08 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN – Kasus hukum yang membelit Yulis, seorang guru Taman Kanak-Kanak (TK) di Sragen atas dugaan pencabulan terhadap siswanya, akhirnya berakhir. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin 13 April majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi sang pendidik.

Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa, vonis ini tetap menyisakan luka mendalam bagi rekan sejawat guru. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah, namun memberikan hukuman yang jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hakim memutuskan saudara Pak Y dengan hukuman penjara dua tahun. Dari tuntutan JPU yang sebelumnya empat tahun, putusan ini separuhnya," ujar Ali Muqorobin, kuasa hukum terdakwa dari Aliansi Keadilan Sragen, Senin.

Meski hukuman menyusut, Ali tak lantas puas. Baginya, angka dua tahun justru memicu tanda tanya besar.

"Secara hukum dan fakta, jika klien kami dituduh mencabuli anak usia empat tahun namun divonis dua tahun, dalam hati kami bertanya: Apakah ada keraguan di benak hakim? Karena keinginan kami tetap bebas murni," ucap Ali.

Ali menilai hakim terlalu terpaku pada keterangan ahli psikolog klinis dan forensik, ketimbang melihat fakta lapangan yang selama ini mereka perjuangkan.

"Hakim hanya mengutip dari ahli. Menurut kami, alat bukti fisik di lapangan masih sangat kurang," ucap dia.

Terkait langkah selanjutnya, tim hukum menyatakan masih "pikir-pikir" selama tujuh hari untuk menelaah apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Di luar ruang sidang, suasana haru dan kekecewaan pecah. Rekan sesama guru yang setia mengawal kasus ini sejak awal tak kuasa menahan sedih.

Isyana Darmasuti Raras Anindyasari, sahabat sekaligus rekan sejawat Y, menyebut vonis ini sebagai preseden buruk bagi dunia pendidikan.

"Kami sangat kecewa. Keputusan ini bener-bener tidak adil. Keterangan psikolog itu kan bisa saja direkayasa. Pak Y itu orang baik, ini fitnah yang luar biasa bagi seorang guru," ungkap Isyana.

Isyana menceritakan bagaimana perjuangan mereka membela Yulis hingga titik darah penghabisan. Menariknya, terungkap bahwa tim pengacara yang membela Yulis bekerja secara cuma-cuma alias pro-bono.

"Pak Yulis secara finansial tidak punya untuk membayar pengacara. Alhamdulillah, teman-teman pengacara ini membantu dengan ikhlas tanpa sepeser pun uang," kata dia.

Bagi Isyana dan para guru di Sragen, kasus ini menjadi sinyal bahaya. Ia merasa profesi guru kini kian rentan menjadi sasaran kriminalisasi atau kesalahpahaman wali murid.

"Ini pembelajaran bagi kita semua. Sekarang sedikit-sedikit guru dianggap salah, padahal niat kami tulus mendidik. Kami hanya bisa membantu dengan doa dan terus berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk langkah selanjutnya," katanya. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....