Sidang Kasus Dugaan Asusila Guru TK, Kuasa Hukum Terdakwa Optimis Kliennya Bebas
- 07 Apr 2026 11:38 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sragen - Sidang kasus dugaan tindak asusila yang menyeret seorang guru TK berinisial Y alias Yulis di Pengadilan Negeri (PN) Sragen memasuki babak akhir. Terdakwa akan melaksanakan sidang putusan pada pekan depan.
Persidangan sendiri telah melewati proses pembuktian yang panjang dan melelahkan beberapa bulan. Sidang dengan agenda replik dan duplik berlangsung tertutup di PN Sragen Senin 6 April.
Penasihat hukum terdakwa dari Aliansi Keadilan Sragen menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak konsisten atau inkonsisten. Tim kuasa hukum yang diwakili oleh Thomas, S.H dan Ali Muqorobin, S.H menegaskan kasus ini bukanlah perkara pencabulan sebagaimana yang dituduhkan sejak awal.
Menurutnya, fakta persidangan justru mengarah pada ranah kelalaian profesi, bukan tindakan kriminal asusila yang direncanakan. Tim kuasa hukum menyoroti adanya kerancuan hukum yang dilakukan oleh pihak penuntut. Dalam nota pembelaan (pledoi) setebal lebih dari 30 halaman, mereka membedah "salah kaprah" prosedural yang terjadi.
”Klien kami didakwa dengan undang-undang lama, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun secara ajaib, dalam tuntutan, JPU justru menggunakan Pasal 418 KUHP yang merupakan aturan baru,” ujar Thomas, selaku perwakilan kuasa hukum dijumpai seusai persidangan, Senin 6 April 2026 siang.
Ketidakkonsistenan ini dianggap sebagai cacat formil yang serius. Bagi tim Aliansi Keadilan Sragen, penggunaan hukum acara yang dianggap "campur aduk" ini menunjukkan kurangnya ketelitian dalam menjerat seseorang dengan tindak pidana berat.
Poin paling mengejutkan yang diungkap dalam persidangan adalah motif di balik laporan orang tua korban. Tim kuasa hukum menyebutkan bahwa fakta-fakta yang terungkap dari saksi-saksi tidak menunjukkan adanya perbuatan asusila yang nyata.
”Justru yang terbukti di persidangan adalah adanya faktor ketidaksukaan orang tua anak terhadap guru tersebut. Ini bukan soal faktor materiil kejahatan, tapi lebih kepada sentimen pribadi,” kata Thomas menegaskan.
Mereka pun meyakini bahwa hakim yang bijaksana akan mampu melihat kejanggalan ini, terutama karena selama proses pembuktian, tidak ada bukti yang secara benderang menunjukkan klien mereka melakukan apa yang dituduhkan.
Menanggapi tuntutan JPU berupa pidana penjara selama 4 tahun, kuasa hukum menilai angka tersebut justru mencerminkan keraguan jaksa sendiri. Mereka menyebut bahwa fakta-fakta yang terungkap dari saksi-saksi tidak menunjukkan adanya perbuatan asusila yang nyata.
”Justru yang terbukti di persidangan adalah adanya faktor ketidaksukaan orang tua anak terhadap guru tersebut. Ini bukan soal faktor materiil kejahatan, tapi lebih kepada sentimen pribadi,” kata Thomas.
Mereka pun meyakini bahwa hakim yang bijaksana akan mampu melihat kejanggalan ini, terutama karena selama proses pembuktian. Tidak adanya bukti yang terang benderang menunjukkan klien mereka tidak melakukan apa yang telah dituduhkan.
”Dari tuntutan itu saja sudah terlihat adanya keragu-raguan. Kami tetap mendorong hakim agar objektif. Fakta menunjukkan klien kami benar-benar tidak pernah melakukan perbuatan tersebut,” kata Ali menambahkan.
Kini, nasib Y berada di tangan majelis hakim. Sidang putusan telah dijadwalkan akan digelar pada Senin 13 April mendatang.
Tim Aliansi Keadilan Sragen berharap putusan nanti akan menjadi oase keadilan bagi seorang pendidik yang mereka klaim hanyalah korban dari ketidaksukaan personal dan prosedur hukum yang dipaksakan. ”Kami minta klien kami dinyatakan benar-benar tidak bersalah dan dibebaskan,” kata Ali Muqorobin optimis. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....