Lakalantas Sekeluarga Tewas di Plupuh, Pengacara: Kecelakaan Faktor Eksternal

  • 04 Apr 2026 17:10 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN — Masih ingat dengan kecelakaan lalulintas yang terjadi di jalan Plupuh - Mojosongo beberapa bulan lalu. Kini perkaranya sudah sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Sragen.

Lakalantas di Gedongan-Pungsari, Kecamatan Plupuh kini memasuki babak akhir. Lanang Kujang Pananjung SH, kuasa hukum terdakwa Risnadi (38) berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen harus memutus perkara ini berdasarkan fakta objektif, bukan sekadar asumsi yang memaksakan kesalahan kliennya.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum membeberkan fakta kunci mengenai kondisi medan saat peristiwa terjadi pada Senin 27 Oktober 2025 malam. Lanang menyebut jalanan di lokasi kejadian dalam kondisi licin dan penuh ceceran lumpur akibat aktivitas kendaraan di sekitar area persawahan.

Selain itu, minimnya lampu penerangan jalan membuat motor yang dikendarai para korban kehilangan kendali kemudian oleng ke arah mobil Mitsubishi Pick Up L300 yang dikemudikan terdakwa.

“Perkara ini akan menjadi cermin apakah putusan hakim berdasar pada fakta atau justru mengabaikan realita persidangan. Kondisi jalan yang berisiko tinggi secara objektif membatasi kemampuan siapa pun untuk bereaksi menghindari benturan,” ujar Lanang Kujang dalam sidang pledoi di PN Sragen, Rabu 1 April.

Risnadi Sopir colt pickup L300 ditetapkan sebagai tersangka dari lakalantas di jalan Plupuh Mojosongo yang menewaskan satu keluarga Oktober tahun lalu. (Foto: RRI/Mulato Ishaan)

Selain itu, Lanang menyoroti adanya ketidaksesuaian antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang teruji selama pembuktian. Pihaknya menilai konstruksi perkara tidak utuh karena penyidik tidak melakukan uji teknis kendaraan secara menyeluruh serta mengabaikan faktor lingkungan sebagai penyebab utama.

Lanang menilai, peristiwa tersebut merupakan kecelakaan murni yang dipengaruhi faktor eksternal. Bukan sebuah tindakan kejahatan.

Disisi lain, pihaknya juga sangat menyoroti keberadaan pemilik kendaraan mesin pemanen padi atau biasa disebut combine harvester. Menurutnya, pihak yang mengelola atau memiliki lahan (sawah) sumber aktivitas tersebut juga belum ditelusuri.

"Saya tekankan, ini penting. Jika sumber bahaya di jalan sudah terlihat, maka menjadi penting untuk menelusuri dari mana itu berasal dan siapa yang bertanggung jawab. Ini bagian dari pencarian kebenaran yang utuh,” kata dia.

Meskipun jaksa menuntut Risnadi dengan hukuman tiga tahun penjara, tim pembela menilai tuntutan tersebut tidak layak. Lanang mengingatkan prinsip hukum, jika masih ada keraguan dalam pembuktian mengenai unsur kesalahan, maka hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman pidana.

“Hukum pidana tidak boleh memaksakan kesalahan. Tanpa kesalahan yang terbukti secara sah, tidak boleh ada hukuman. Kami secara tegas memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang telah diuji. Kami percaya keadilan lahir dari keberanian untuk tetap berpijak pada fakta persidangan,” kata Lanang. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....